Kapolri Beberkan Anggota Polri yang Beri Perintah Penembakan Gas Air Mata ke Tribun saat Tragedi Kanjuruhan
Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat memantau lokasi kejadian tragedi Kanjuruhan, Minggu 2 Oktober 2022 malam. -Humas Polri-
Saat tragedi Kanjuruhan chaos, aparat keamanan melakukan penindakan terhadap ribuan suporter Aremania yang turun ke lapangan dan yang berada di tribun, khusus di tribun 12 dan 13.
Penanganan yang dilakukan aparat keamanan yakni dengan menembakan gas air mata dan karena itulah banyak suporter panik dan terjadi saling desakan saat keluar dari stadion.
BACA JUGA:20 Ucapan Maulid Nabi 2022, Cocok Jadi Status Sosial Media
BACA JUGA:Energen Champion SAC Indonesia Papua Qualifiers Start Hari ini
Di kedua tribun itulah yang menurut laporan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo paling fatal, banyak korban meninggal dunia yang berjatuhan akibat desakan.
"Penyidik telah menyita enam CCTV dari tribun 12 dan 13 yang diduga area paling fatal, banyak korban yang meninggal dunia di sana," kata Dedi Prasetyo.
Nahasnya, pintu keluar tribun 13 saat kejadian terkunci dari luar. Tak ada yang menolong, baik stewards maupun pihak pengelola stadion.
Akibatnya, sebanyak 131 orang kini dilaporkan meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan itu.
BACA JUGA:Intip Spesifikasi Motor Listrik BMW CE 04 yang Lebih Mahal dari Innova
BACA JUGA:MTsN 19 Pondok Labu Segera Direnovasi, Menko PMK: Kami Akan Lakukan Kordinasi
Sebelumnya pengusutan kasus ini mendapat atensi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jokowi meminta kepada Kapolri untuk mengusut tuntas kasus ini secepatnya.
Setelah penyelidikan beberapa hari Kapolri akhirnya mengumumkan terdapat enam tersangka seperti yang sudah kami sebutkan di atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: