Kapolri Beberkan Anggota Polri yang Beri Perintah Penembakan Gas Air Mata ke Tribun saat Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Beberkan Anggota Polri yang Beri Perintah Penembakan Gas Air Mata ke Tribun saat Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Listyo Sigit Prabowo saat memantau lokasi kejadian tragedi Kanjuruhan, Minggu 2 Oktober 2022 malam. -Humas Polri-

MALANG, DISWAY.ID-- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka kasus tragedi Kanjuruhan.

Keenam dalam kasus ini di antaranya; Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Lalu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer SS.

Dan terakhir terdapat tiga anggota Polri; Kabag Ops Polres Malang Wahyu S, Danki Brimob Polda Jatim H dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmadi.

BACA JUGA:Cerita Yohanes Saksi Mata Tragedi Kanjuruhan yang Mencekam, Dengar Rintihan Anak Kecil Minta Tolong

BACA JUGA:Jenderal Listyo Sigit Ungkap Kontrak Siaran Berkaitan Pada Penolakan Perubahan Jam Tanding Arema Vs Persebaya

Jenderal Sigit lalu membeberkan semua peran yang dilakukan para tersangka.

Salah satunya komandan yang memerintahkan petugas pengamanan menembakkan gas air mata ke arah tribun adalah Danki Brimob Polda Jatim berinisial H.

"Kemudian saudara H dari Brimob Polda yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," tegas Sigit.

Selain H, Jenderal Sigit juga menyebut, Kasat Samapta Polres Malang Bambang Sidik Achmad juga diduga telah memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.

BACA JUGA:3 Unit Mobil Damkar Bersihkan Lumpur Imbas Banjir di MTsN 19 Jakarta

BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Siap Fasilitasi Pembangunan MTSN 19 Usai Tembok Sekolah Roboh

Sementara itu, keduanya anggota Polri itu dijerat dalam Pasal 359 dan Pasal 360. Keduany menyalahi peraturan FIFA terkait larangan gas air mata di dalam stadion.

"Kasat Samapta Polres Malang pidana Pasal 359, Pasal 360 memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata," tukas Sigit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads