Sindiran Mahfud MD saat Tragedi Kanjuruhan Berbuntut Saling Lempar Tanggung Jawab: Ini jadi Perhatian

Sindiran Mahfud MD saat Tragedi Kanjuruhan Berbuntut Saling Lempar Tanggung Jawab: Ini jadi Perhatian

Mahfud MD sambut protes pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo dan mengatakan silahkan saja kalau mau menggugat.-rafi-

JAKARTA, DISWAY.ID - Menkopolhukam, Mahfud MD berikan tanggapan saat stakeholder sepak bola Indonesia banyak yang lempar tanggung jawab terkait tragedi Kanjuruhan.

Menurut Mahfud MD, PSSI, PT LIB, Panpel, dan Host Broadcaster seolah saling menyalahkan usai ratusan nyawa Aremania melayang.

Hal ini diungkapkan oleh Mahfud MD di akun Instagram pribadinya pada 12 Oktober 2022.

Mahfud MD pun selaku anggota Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) berikan tanggapan.

BACA JUGA:Komnas HAM Temukan Barang Bukti dan Informasi Penting Kerusuhan Kanjuruhan Malang

"Rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencarian Fakta (TGIPF) Kanjuruhan belum dikeluarkan, masih akan didiskusikan hari ini," ujar Mahfud MD, Instagram @mohmahfudmd, dilansir pada 12 Oktober 2022.

"Tapi bahwa terjadi saling menghindar dari tanggungjawab operasional lapangan antara pihak federasi, pengelola liga, panitia pelaksana, pihak keamanan, hingga penyelenggara siaran, menjadi bukti bahwa penyelengaraan Liga Sepakbola Nasional agak kacau," sambungnya.

Mahfud MD juga ungkapkan hal ini sangat berbahaya karena nyawa manusia jadi taruhannya.

"Membahayakan bagi dunia persepakbolaan kita. Nyawa manusia dibuat pertaruhan karena tak ada jaminan keselamatan yang maksimum" tandasnya.

BACA JUGA:Rizky Billar Dicecar 38 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Habis Itu Jadi Tersangka?

Sebelumnya, security officer Stadion Kanjuruhan Malang, Suko Sutrisno kini ditetapkan jadi tersangka bersama dengan 5 orang lainnya terkait kerusuhan Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.

Penetapan tersangka Suko Sutrisno diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Suko Sutrisno diduga tidak bertanggung jawab dalam membuat dokumen penilaian risiko untuk pertandingan.

Lantas Suko Sutrisno dianggap langgar pasal 395 KUHP dan Pasal 360 dan atau Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads