Selidiki Kerusuhan Kanjuruhan Malang, Komnas HAM Ikut Panggil PSSI dan Direktur Utama PT LIB
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID- Untuk kepentingan pengembangan penyelidikan kerusuhan Kanjuruhan 1 Oktober 2022,Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) panggil beberapa pihak terkait.
Komnas HAM akan memanggil pihak Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dalam penyelidikan kerusuhan yang merenggut 132 nyawa di Stadion Kanjuruhan Malang.
"Kami agendakan besok permintaan keterangan kepada Dirut PT LIB, ahli hukum olahraga, Dirut Indosiar dan PSSI," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam saat menerangkan temuan pihaknya di kantornya, Rabu 12 Oktober 2022.
BACA JUGA:Ternyata Penonton di Stadion Kanjuruhan Overload 4500 Orang pada Malam Insiden Itu Terjadi
BACA JUGA:Komnas HAM Temukan Barang Bukti dan Informasi Penting Kerusuhan Kanjuruhan Malang
Menurut Anam, Hal tersebut dilakukan demi mendapatkan informasi yang jelas dari pihak terkait.
"Untuk mencari keterangan yang benderangan. Sehingga tidak boleh lagi ada yang seperti itu," ucapnya.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan pada tanggal 2 hingga 10 Oktober yang lalu.
"Komnas HAM melakukan penyelidikan stadion kanjuruhan yang diselenggarakan 2 sampai 10 Oktober 2022," ucap Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Komnas HAM.
Dalam penyelidikannya, pihaknya mengaku meminta beberapa keterang pihak yang terkait dalam tragedi tersebut. Mulai manajemen Arema, suporter hingga pihak keamanan.
BACA JUGA:Temuan Komnas HAM Atas Tragedi Kanjuruhan, Gas Air Mata Sebabkan Suporter Panik
"Melakukan permintaan keterangan ke manajemen dan pengurus Arema, pemain Arema, Bupati Malang dan jajaran, jajaran Brimob yang turun pengamanan, meminta keterangan jajaran Polres Malang, termasuk mantan Kapolres, saksi dan korban di daerah Malang Raya, ke BPBD Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kabupaten Batu, Panpel, securiti pertandingan," ungkapnya saat menjelaskan pihak mana saja yang dimintain keterangan sementara.
Dalam penyelidikan Komnas HAM yang dilaksanakan 8 hari tersebut, ditemukan beberapa barang bukti. Seperti dokumen pengamanan kepolisian, foto dan video asli dari korban pun didapat.
"Komnas HAM mendapat barang bukti dokumen pengamanan kepolisian, data korban dari sejumlah pihak, rumah samit, relawan dan keluarga korban, video dan foto orisinil dari korban, bagian senjata gas air mata yang sedang diuji laboratorium," ucap Beka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: