Bulan Ini Kemenkumham Terbitkan Paspor RI Baru, Ada Kolom Tanda Tangan

Bulan Ini Kemenkumham Terbitkan Paspor RI Baru, Ada Kolom Tanda Tangan

Sebanyak 34 juta data paspor penduduk Indonesia dijual di Dark Web seharga Rp 150 juta.-Jambi Independent-

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan segera melakukan distribusi paspor RI terbitan terbaru yang bakal diedarkan bulan ini, Oktober 2022.

Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Amran Aris menyebut bahwa yang jadi pembeda dengan paspor lama yakni adanya kolom tanda tangan.

"Pemohon yang memperoleh paspor cetakan baru tidak perlu lagi memproses pengesahan kolom tanda tangan di halaman endorsement. Sekarang sudah ada secara langsung," ucap Amran, seperti dikutip dalam keterangan tertulis pada Kamis, 13 Oktober 2022.

BACA JUGA:Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

BACA JUGA:Alasan BPKB Elektronik Tetap Berupa Buku dan Bukan Kartu, Korlantas Polri: Mirip e-Paspor’

Nantinya sebelum masyarakat yang ingin mengganti paspor ke tampilan baru, bisa terlebih dahulu melihat paspor barunya guna memastikan sendiri kolom tanda tangan.

Jadi apabila ada yang masih tidak terdapat kolom tanda tangan, bisa segera datang langsung ke kantor imigrasi terdekat untuk dilakukan proses pengesahan kolom tanda tangan.

"Prosedur ini selesai selama satu hari kerja dan tidak dipungut biaya. Ini terus kita gencarkan," pungkasnya.

Amran menuturkan, Kedutaan Besar Kerajaan Belanda di Jakarta memberitahu bahwa warga negara Indonesia (WNI) bisa pakai paspor RI dengan tanda tangan.

BACA JUGA:Selain PSSI, Broadcaster Liga 1 Konfirmasi Hadir ke Komnas HAM Hari Ini

BACA JUGA:Jelang KTT G20, Polri Gelar Pengamanan Tactical Floor Game

Hal yang sama ternyata juga sangat berlaku kepada negara Belgia dan Luksemburg. 

"Paspor RI telah terdaftar dan diakui Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO). Sehingga sah untuk dipakai bepergian ke seluruh negara di dunia," tutur Amran menambahkan.

Sementara itu, sebelumnya Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: