Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

Sebanyak 34 juta data paspor milik Warga Negara Indonesia dikabarkan bocor-Pixabay/@JoshuaWoroniecki-Disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022. 

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan yang diterima Disway.id Selasa 11 Oktober 2022.

BACA JUGA:Alasan BPKB Elektronik Tetap Berupa Buku dan Bukan Kartu, Korlantas Polri: Mirip e-Paspor’

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian. 

Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” kata dia.

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

BACA JUGA:Gak Perlu Repot Lagi, Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun, Simak Persyaratannya

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau menginjak usia 21 tahun.

"Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya," jelas Widodo Ekatjahjana. 

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin 10 Oktober 2022.

BACA JUGA:Nahloh! Nekat Pakai Paspor Palsu, WNA Tiongkok Diamankan Pihak Imigrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads