Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

Sebanyak 34 juta data paspor milik Warga Negara Indonesia dikabarkan bocor-Pixabay/@JoshuaWoroniecki-Disway.id

Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Widodo Ekatjahjana menambahkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads