Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022
Sebanyak 34 juta data paspor milik Warga Negara Indonesia dikabarkan bocor-Pixabay/@JoshuaWoroniecki-Disway.id
Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.
Widodo Ekatjahjana menambahkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: