Bantahan Komnas HAM Soal Dugaan Botol Miras di Kanjuruhan Mencuat, Polisi Bereaksi: Jangan Saling Membantah

Bantahan Komnas HAM Soal Dugaan Botol Miras di Kanjuruhan Mencuat, Polisi Bereaksi: Jangan Saling Membantah

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komnas HAM membantah keras soal dugaan temuan botol minuman keras (miras) di tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.

Komnas HAM menyebut botol tersebut bukanlah minuman keras atau miras seperti dugaan sebelumnya.

Menanggapi pernyataan Komnas HAM, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo bereaksi.

Irjen Pol Dedi menyebut, pihaknya hingga kini masih fokus pada kasus utamanya.

Dia juga menekankan polisi masih mendalami dan berharap tidak ada saling bantahan.

BACA JUGA:Oppo A77s Resmi Dijual Rp 3 Jutaan, Fitur dan Teknologinya Tak Kalah Jauh dengan Oppo Reno7 4G

"Ini fokusnya, jangan saling membantah dan lain-lain," ujarnya.

"Untuk pelaku, 170 KUHP di luar stadion, nunggu penyidik saja. Karena fokus utama yang (Pasal) 359, 360, 103 ayat 1 Undang-Undang 11 Tahun 2022," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dilansir pada 13 Oktober 2022.

Pernyataan Maruf Amin

Wakil Presiden KH Maruf Amin ikut memberikan komentarnya terkait adanya tragedi Kanjuruhan yang sampai merenggut 132 korban jiwa.

BACA JUGA:Akhirnya, Ketum PSSI Iwan Bule Tiba di Komnas HAM

Ia meminta publik untuk sabar menunggu hingga Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) selesai melakukan investigasi dari Tragedi Kanjuruhan.

"Ya kita ingin nanti mendapatkan laporan (TGIPF) siapa nanti yang bertanggung jawab dan apa yang harus dan mesti direkomendasikan oleh tim ini,” kata Wapres, dikutip dari PMJ News pada Kamis, 13 Oktober 2022.

“Dan, mereka tahu nanti hasil daripada investigasinya," tuturnya menambahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: