Pemerintah Bakalan Beri Subsidi Motor Listrik Hingga Rp 5 Juta Per Unit dari, Budi Karya: Setara Subsidi BBM

Pemerintah Bakalan Beri Subsidi Motor Listrik Hingga Rp 5 Juta Per Unit dari, Budi Karya: Setara Subsidi BBM

Ujian Praktik pembuatan SIM C, polisi izinkan pemohon pakai motor pribadi. -Ujian Praktik SIM C/Reza/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pemberian subsidi sepertinya menjadi salah strategi Pemerintah Indonesia untuk mempercepat era elektrifikasi.

Subsidi pembelian motor listrik ini diberikan dalam rangka memenuhi target percepatan penggunaan motor listrik pada 2025 yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi menginginkan penggunaan motor listrik di Indonesia sebanyak 2 juta unit segera terwujud.

Dalam mewujudkan hal tersebut, menurut Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, pemerintah bakalan beri subsidi motor listrik hingga Rp 5 juta per unit.

BACA JUGA:Ini Alasan Rumah Wanda Hamidah Dikosongkan Paksa, Ternyata Tanahnya Milik MPN Pemuda Pancasila

BACA JUGA:Suprapti Fauzi Penjual Dawet Gadungan di Kanjuruhan Dipecat dari Kader PSI, Usai Omongannya Viral di Medsos

Budi mengungkapkan saat ini pihaknya dan lembaga terkait tengah menggodok subsidi motor listrik ini.

"Rencana subsidi motor listrik ini masih digodok beberapa kementerian dan lembaga untuk menemukan rancangan terbaik. Namun, itu akan diupayakan terealisasi dalam waktu dekat demi mencapai target Presiden," ujar Budi kepada wartawan, Rabu 12 Oktober 2022 kemarin.

Budi juga sedang berusaha membuat harga motor listrik semakin terjangkau diharapkan natinya agar lebih banyak lagi masyarakat beralih ke motor listrik.

BACA JUGA:Jokowi Tanggapi Sikap Shin Tae-yong yang Ingin Mundur Sebagai Pelatih Timnas Indonesia

BACA JUGA:Lesti Kejora Terima Ajakan Rizky Billar untuk Berdamai, Apakah Ada Intervensikah? Oh, Ternyata

“Produsen motor listrik juga sudah banyak sekali saat ini, tercatat ada 35 perusahaan swasta yang membangun motor listrik. Seharusnya tahun depan sudah ada subsidi untuk pembelian motor listrik,” ungkapnya.

Menurut Budi, subsidi pembelian itu nantinya akan setara dengan besaran pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) dalam kurun waktu tertentu. 

Sehingga, ada peralihan fungsi dari subsidi yang diberikan selama ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: