Kapolda Jatim Ditangkap, Diduga karena Bandar Narkoba 'Nyanyi' Barang Sabu 5 Kg dari Irjen Teddy Minahasa
Pihak Polda metro Jaya mengungkapkan bahwa Irjen Teddy Minahasa kendalikan peredaran narkoba di Sumbar.-Instagram-
JAKARTA, DISWAY.ID-Kapolda Jawa Timur yang baru menjabat 4 hari Irjen Teddy Minahasa kabarnya ditangkap Propam karena terkait narkoba. Kabar ini dikonfirmasi dan akan dirilis oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, sore ini Jumat 14 Oktober 2022.
Belum diketahui dengan pasti apa peran Teddy dalam kasus narkoba tersebut namun kabar berhembus, Teddy ditangkap bukan sebagai pengguna narkoba melainkan penjual alias bandar.
Kabar Irjen Teddy bandar narkoba santer terdengar dan tersebar di sosial media.
Teddy dikabarkan menjual Narkoba jenis Sabu 5 kilogram kepada seorang bandar. Bandar tersebut kemudian tertangkap lalu mengaku alias 'bernyanyi' bahwa barang yang dia jual didapat dari Irjen Teddy Minahasa.
Sebuah cuitan dari akun bernama @Mazzini_gsp menuliskan bahwa awal mulanya, dari pengungkapan kasus Sabu seberat 41,4 Kilogram di Sumatera Barat pada Mei 2022.
Teddy Minahasa saat itu menjabat Kapolda Sumbar yang berhasil mengungkap kasus narkoba sabu 41,4 kilogram itu.
Saat pengungkapan kasus narkoba 41,4 kilogram, Teddy diduga meminta 'jatah' barang bukti sebanyak 10 kilogram dari bandar yang ditangkap.
BACA JUGA:Kapolri Bakal Rilis Irjen Teddy Minahasa Sore Ini Terkait Kasus Narkoba, Langsung Dicopot?
Sabu 10 kilogram itu kemudian dijual oleh Teddy sebanyak 5 kilogram kepada bandar narkoba lain_yang kemudian bandar tersebut tertangkap dan akhirnya 'buka suara'.
"Soal penjualan sabu 5kg, awalnya dari penangkapan sabu 41kg di Sumatera Barat, lalu diduga Irjen Teddy Minahasa meminta barang bukti 10kg, yang 5kg dijual lagi ke bandar narkoba. Bandaranya kena tangkap, ditanya dari mana dia barangnya, si bandar nyebut nama Irjen Teddy Minahasa," cuit Mazzini yang ditanggapi ribuan like dan 156 komentar di twitter, Jumat 14 Oktober 2022.
Adapun sekilas tentang kasus Sabu 41,4 kilogram di Sumbar.
Polda Sumbar melakukan gelar perkara di hadapan media pada Sabtu 21 Mei 2022.
Polda Sumbar berhasil mengungkap kasus narkoba jenis Sabu seberat 41,4 kilogram bernilai Rp 61,2 Miliar di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: