Bersiul, Menatap dan Merayu Termasuk Kekerasan Seksual, Ini Keterangan Kemenag PMA Nomor 73

Bersiul, Menatap dan Merayu Termasuk Kekerasan Seksual, Ini Keterangan Kemenag PMA Nomor 73

Kemenag RI -Istimewa-kemenag.go.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-Kementrian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Di antara bunyi pasalnya yaitu, Merayu, Menatap dan Bersiul termasuk dalam kekerasan seksual.  Berikut, keterangan lengkap dari Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie beberapa waktu lalu tentang PMA Nomor 73 Tahun 2022. 

PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

BACA JUGA:Kekerasan Seksual di Militer Amerika Meningkat 13 Persen, Korban Sebagian Besar Wanita

Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. 

Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

BACA JUGA:Kemenag Akan Lakukan Seleksi Petugas Pembimbing Haji 2023 Lebih Awal

PMA ini terdiri atas 7 Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. 

Total ada 20 pasal. PMA ini, kata Anna, mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. 

Setidaknya ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna.

BACA JUGA:Kemenag Rilis Lagu Hari Anak Nasional, Ini Liriknya

“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” sambungnya.

Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan Pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: