Kemenag Akan Lakukan Seleksi Petugas Pembimbing Haji 2023 Lebih Awal

Kemenag Akan Lakukan Seleksi Petugas Pembimbing Haji 2023 Lebih Awal

Petugas haji 2022 diberangkatkan ke Arab Saudi.-Dokumentasi /Kemenag RI-

BOGOR, DISWAY.ID-Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengungkapkan seleksi petugas pembimbing ibadah haji 1444 H/2023 M akan dilakukan lebih awal.

Tujuannya, agar mereka juga bisa ikut terlibat dalam proses bimbingan manasik haji jemaah.

"Peningkatan kualitas bimbingan manasik haji menjadi concern Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Menag bahkan minta agar rekrutmen pembimbing ibadah dilakukan lebih awal," terang Hilman saat memberikan sambutan pada Evaluasi Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji di Bogor, Senin 10 Oktober 2022. 

BACA JUGA:Catat, Sekjen Kemenag Jamin Gaji PPPK Tidak Bakal Disunat

"Tujuannya, agar para petugas bisa terlibat dalam manasik dan proses pemberian bimbingan jemaah haji lebih maksimal," sambungnya.

Hilman juga menegaskan bahwa ke depan pihaknya akan menambah jumlah pembimbing ibadah haji perempuan.

Menurutnya, mayoritas jemaah haji Indonesia dari tahun ke tahun adalah kaum hawa.

BACA JUGA:Janji Kemenag Saat Kunjungi MTSN 19 yang Telan Korban 3 Siswa

Semestinya mereka mendapat pembimbing ibadah dari kalangan perempuan agar lebih efektif.

"Pembimbing perempuan akan lebih ditingkatkan kuantitasnya," jelasnya.

Hilman minta jajaran Ditjen PHU duduk bersama dengan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU)  untuk menyelaraskan program bimbingan manasik haji. 

"Transformasi digital dalam bimbingan manasik haji seyogyanya sudah mulai diterapkan. Kita perlu usahakan untuk memberikan bimbingan manasik yang menyenangkan, tidak membosankan," jelas Hilman, mengutip keterangannya Selasa 11 Oktober 2022. 

Kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) yang sudah menjalin sinergi dengan Kemenag, Hilman minta untuk kembali mengintensifkan sertifikasi pembimbing manasik haji. 

Hilman mengatakan bahwa Sertifikasi pembimbing ibadah merupakan amanat undang-undang. Dia berkomitmen untuk menguatkan regulasi teknis terkait sertifikasi dari Keputusan Dirjen PHU menjadi Peraturan Menteri Agama (PMA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads