Irjen Teddy Minahasa Sudah Diperiksa Polda Metro, Kombes Zulpan: Belum Tuntas, Ada Beberapa Hambatan
Irjen Teddy Minahasa yang kini dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkotika-Foto/Humas Polri/Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polda Metro Jaya mengungkapkan adanya hambatan dalam pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa terkait kasus penyalahgunaan narkoba oleh tim penyidik Ditresnakroba Polda Metro Jaya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, bahwa pemeriksaan terhadap mantan Kapolda Jawa Timur ini belum tuntas karena adanya beberapa hambatan.
“Belum tuntas karena adanya beberapa hambatan kendala baik mulai permintaan pendampingan pengcara termasuk alasan Kesehatan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu 19 Oktober 2022.
Kombes Zulpan juga mengungkapkan bahwa kemarin Irjen TM sudah dilakukan pengobatan dan diperiksa sebagai tersangka.
“Saya tidak bisa sampaikan berapa jumlah pertanyaan, karena ini teknis, yang jelas riksa (pemeriksaan) masih berlangsung.
"Selama riksa tim penyidik kita datang ke Mabes Polri karena Irjen TM masih dalam tahanan patsus (Penempatan Khusus) di Mabes Polri, sehingga Penyidik kita datang kesana,” jelasnya.
Kombes Zulpan pun mengatakan akan diagendakan lagi pemeriksaan lanjutan oleh penyidik yang terhadap Irjen TM.
“Yang jelas penyidik PMJ bekerja sesuai kebenaran hukum dan juga fakta hukum yang kita temukan dalam pengungkapan kasus ini. Mulai dari diungkap Polres Jaksel, dikembangkan ditresnarkoba PMJ dan menyentuh ke Irjem TM,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Irjen Teddy Minahasa diagendakan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba oleh tim dari Divisi Propam Mabes Polri termasuk penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Senin 17 Oktober 2022.
Tapi dikarenakan kondisi kesehatan Irjen Teddy yang sedang tidak baik, tim pun memutuskan pemeriksaan dibatalkan.
"Rencana hari ini pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik ya. Karena beliau hari ini kurang sehat dan minta diperiksa oleh dokter maka pemeriksaannya diundur," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan, Senin 17 Oktober 2022.
BACA JUGA:Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi karena Isi Surat Dakwaan Banyak Typo
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: