Operasi Simpatik, Korlantas Terapkan Teguran Tanpa Tilang sampai Nataru

Operasi Simpatik, Korlantas Terapkan Teguran Tanpa Tilang sampai Nataru

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan saat memberikan keterangan pers. Foto: Korlantas Polri--

JAKARTA, DISWAY.ID– Sesuai arahan Kapolri 2-3 bulan kedepan Korlantas Polri akan melakukan kegiatan operasi simpatik dengan mengutamakan penegakkan hukum yang lebih pada pendekatan non Justitia, dengan memberikan edukasi, sosialisasi dan teguran bagi para pelanggar disamping tetap memaksimalkan penegakkan hukum yang berbasis IT dengan Etle baik statis maupun mobile.

“Sampai dengan nataru kita akan terus melakukan Operasi Simpatik. Teguran yang bersifat lebih edukatif ya. Kita akan memberikan pemahaman kepada masyarakat,” kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan.

“Adapun, Korlantas Polri sampai saat ini sudah memiliki 280 lebih ETLE statis dan 800 lebih ELTE mobile untuk menilang pelanggar lalu lintas. Di samping itu, Korlantas juga memiliki 50 ETLE mobile yang terintegrasi dengan mobil,” tambah Aan.

BACA JUGA:2600 STNK Bengkulu Diblokir karena Abaikan Surat Tilang ETLE

Aan juga menekankan untuk seluruh jajaran Korlantas untuk mengikuti arahan Kapolri agar tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan menghimbau masyarakat agar selalu menaati tata tertib berlalu lintas.

Sementara itu, Aan menjelaskan soal peniadaan tilang manual. Penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan tetap dilaksanakan.

Penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta untuk keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.

“Contoh ya, aturan tentang penggunaan helm. Itukan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua, sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan,” katanya.

BACA JUGA:Korlantas Polri: Jumlah Kendaraan Listrik yang Legal di Indonesia Sebanyak 23.000 Unit

“Kemudian larangan melawan arus. Itu pun untuk melindungi para pengemudi sendiri, sehingga dengan penegakan hukum yang kita lakukan ini memberikan perlindungan ya,” tambah Aan.

Penyelesaian penegakkan hukum sendiri ada dua cara yaitu secara justitia dan non Justitia.

“Justitia artinya penyelesaianya melalui proses hukum sampai vonis pengadilan (TILANG), sedangkan non justitia yaitu penegakkan hukum dengan cara memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya patuh dan taat terhadap peraturan per undang undangan untuk perlindungan dan keselamatan masyarakat sendiri, memberikan sosialisasi, teguran kepada para pelanggar dan lain-lain,” kata Aan dalam keterangannya, Sabtu 22 Oktober 2022.

Menurutnya penegakkan hukum tidak harus dengan tilang. Aan mengatakan, Korlantas Polri lebih menekankan langkah edukatif agar masyarakat mengerti pentingnya keselamatan lalu lintas.

“Kepada anggota Polri tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat tetap hadir di tengah-tengah masyarakat, melaksanakan patrol, memberikan edukasi sehingga masyarakat paham pentingnya keselamatan dalam berkendaraan lalu lintas di jalan,”ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads