Korlantas Polri Buat Rancangan Peraturan TAA, Apa Itu?

Korlantas Polri Buat Rancangan Peraturan TAA, Apa Itu?

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso memberi keterangan kepada awak media.-Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Korlantas Polri menggelar penyusunan pedoman tentang Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengurangi fatalitas korban lalu lintas. 

Kegiatan dibuka langsung oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

BACA JUGA:Pengguna Moge Mesti tahu, Ini Cara Dapat SIM C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri

BACA JUGA:Menhub, Kakorlantas Polri serta Pakar Transportasi Evaluasi Bus Pariwisata Cegah Insiden

Brigjen Pol Raden Slamet mengatakan masalah utama yang dihadapi dalam lalu lintas adalah kecelakaan dan pelanggaran.

Oleh karena itu, diperlukan peraturan untuk mengurangi jumlah kecelakaan lalu lintas, fatalitas korban kecelakaan, kemacetan, dan mengajarkan budaya tertib serta patuh hukum kepada masyarakat.

“Di mana kita ketahui bersama bahwa inti masalah lalu lintas adalah kecelakaan dan pelanggaran,” ujar Brigjen Pol Raden Slamet dalam keterangan resminya Jumat 7 Juni 2024.

“Kita menurunkan kecelakaan lalu lintas, bagaimana kita menurunkan fatalitas korban kecelakaan, bagaimana kita menurunkan kemacetan lalu lintas dan bagaimana kita mengajarkan budaya tertib dan patuh hukum kepada masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA:Kakorlantas Buka Peluang Akan Jerat Pihak PO hingga Karoseri dalam Kecelakaan Bus di Subang

BACA JUGA:Korlantas Polri: Tidak Ada Jejak Rem di TKP Kecelakaan Bus PO Putera Fajar di Subang

Selain itu, jelas dia, diperlukan petugas-petugas yang ahli di bidangnya, seperti memiliki kompetensi dalam penindakan pelanggaran, penyidikan kecelakaan, pengawalan, dan sebagainya.

“Dan hari ini tentunya dari kompetensi itu, dibutuhkan pedoman yang akan disusun atau sudah disusun terkait peraturan Kakorlantas yang akan menjadi pedoman bagi seluruh personel terkait dengan Traffic Accident Analysis (TAA),” tuturnya.

Ia berharap aturan-aturan yang ada dapat dilaksanakan oleh seluruh personel lalu lintas di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, tegas dia, tugas pokok Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menegakkan hukum dapat dijalankan secara profesional dan proporsional tanpa melanggar aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: