Kakorlantas Buka Peluang Akan Jerat Pihak PO hingga Karoseri dalam Kecelakaan Bus di Subang

Kakorlantas Buka Peluang Akan Jerat Pihak PO hingga Karoseri dalam Kecelakaan Bus di Subang

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan tak menutup kemungkinan pihaknya akan menjerat pihak lain dalam kasus kecelakaan maut bus di Subang.

Namun, kata Aan, semua itu bergantung pada fakta-fakta hukum yang ada.

BACA JUGA:Curhat Guru Perempuan Merasa Tersakiti Buntut Kecelakaan Bus Study Tour di Subang: Guru Selalu Disalahkan

BACA JUGA:Berkaca dari Kecelakaan Bus Subang, Benarkah Study Tour Mendesak untuk Dihapus?

"Bisa saja (tersangka) bertambah. Tergantung dari fakta fakta hukum yang ada ya. Kita tidak mengarahkan tapi akan ada fakta hukum yang mengarah kepada para pengusaha, kita akan, penyidikan akan diarahkan ke sana," ujar Aan di Korlantas Polri, Rabu, 15 Mei 2024.

Aan mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka Perusahaan Otobus (PO) atas kecelakaan maut tersebut. 

"Kalau ada fakta hukum kasih kita akan tindak lanjuti sesuai fakta hukum yang ada," ungkapnya.

Bukan hanya PO, kata Aan, pihaknya juga akan menetapkan tersangka kepada karoseri atau perusahaan yang melayani pembuatan bodi dan interior kendaraan.

BACA JUGA:Sopir Bus Putera Fajar Ditetapkan Tersangka Kecelakaan di Subang

BACA JUGA:Jasa Raharja Beri Santunan Rp50 Juta ke Ahli Waris Korban Tewas Kecelakaan Bus Siswa SMK di Subang

"Kemudian untuk perubahan bentuk bus tadi itu ada pasal 270 nanti akan juga kita terapkan disitu, karoseri kemudian juga pengusaha kita terapkan pasal itu. Jadi bisa saja terus bertambah," kata dia.

Sebelumnya, Polisi menetapkan sopir bus Putera Fajar bernama Sadira sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat.

"Berdasarkan keterangan saksi, baik pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli berikut atau surat dokumen hasil ramp check yang tadi sudah ada Pasal 1 84 KUHAP dan sudah kita gelar perkara, kita menetapkan bahwa tersangka dalam kasus kecelakaan ini adalah pengemudi bus Putera Fajar, atas nama Sadira," ujar Dirlantas Polda Jabar Kombes Wibowo.

Polisi mengatakan Sadira diduga mengetahui kendaraan yang dia tumpangi bermasalah fungsi remnya. Hal ini diketahui setelah polisi memeriksa sejumlah saksi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads