Korlantas Polri: Jumlah Kendaraan Listrik yang Legal di Indonesia Sebanyak 23.000 Unit

Korlantas Polri: Jumlah Kendaraan Listrik yang Legal di Indonesia Sebanyak 23.000 Unit

Presiden RI Joko Widodo Mencanangkan 2 juta produksi motor listrik sampai tahun 2023-Istimewa/bambang DA-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden RI Joko Widodo Mencanangkan 2 juta produksi motor listrik sampai tahun 2023, target itu diharapkan bisa terealisasi sesuai dengan arahan Bapak Presiden.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Birgjen Pol Yusri Yunus mengungkapkan saat ini sedikitnya sudah ada sekitar 23.000 unit kendaraan listrik yang terdaftar dan legal digunakan di Indonesia.

Sebab berbagai strategi sudah mulai dirampungkan oleh pihak Polri dalam mendukung program dimaksud. Di samping itu, pemerintah pun kerap untuk menurunkan aturan yang senada dengan komitmen itu.

Jumlah tersebut, merupakan akumulasi hingga periode September 2022 ini, di mana 22.000 unit di antaranya merupakan sepeda motor listrik alias kendaraan roda dua.

BACA JUGA:Alasan Diundurnya Migrasi Siaran TV Analog ke Digital untuk Wilayah Jabodetabek, Begini Kendalanya

Torehan ini dipercaya akan semakin meningkat sehingga bisa mencapai target yang sudah dicanangkan Presiden RI Joko Widodo, yaitu produksi 2 juta unit motor listrik sampai 2023.

Yusri mengatakan sebanyak 186 unit mobil dan motor listrik untuk dapat mendukung agenda konferensi tingkat tinggi (KTT) G20.

"Kemudian saat ini juga sudah ada 186 unit mobil dan motor listrik untuk dapat mendukung agenda Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 nanti," kata dia dalam siaran pers di kanal NTMCPolri, Rabu 5 Oktober 2022.

Dia mengatakan ada tanda garis biru pada plat nomer kendaraan listrik dan tanda nomer kendaraan bermotor.

“Kendaraan listrik ini ada tandanya, yaitu dengan garis biru pada pelat nomor kendaraannya atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)," lanjut Yusri.

Dia menambahkan jika ke depannya semua kendaraan listrik bisa digunakan oleh pihak kementrian, TNI dan Polri untuk mendorong Oprasional sehari-harinya.

"Ke depannya, semua kendaraan yang digunakan untuk patroli lalu lintas juga menggunakan listrik. Mudah-mudahan dengan Inpres 7/2022 yang dikeluarkan kemarin, yang mana mengharuskan penggunaan kendaraan listrik di wilayah Kementerian dan TNI/Polri bisa mendorongnya," ucap Yusri.

BACA JUGA:Kualifikasi Piala Asia U-17: Indonesia Bekuk Uni Emirat Arab 3-2

Selain itu ia juga bilang ada beberapa usaha lain untuk penyesuaian kendaraan listrik pada administrasi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: