Korlantas Polri: Jumlah Kendaraan Listrik yang Legal di Indonesia Sebanyak 23.000 Unit

Korlantas Polri: Jumlah Kendaraan Listrik yang Legal di Indonesia Sebanyak 23.000 Unit

Presiden RI Joko Widodo Mencanangkan 2 juta produksi motor listrik sampai tahun 2023-Istimewa/bambang DA-disway.id

Jadi, berapapun kendaraan listrik yang hendak didaftarkan di Polri, maka sudah bisa dilakukan sampai terbitnya STNK dan BPKB khusus baru.

Nomor rangka kendaraan listrik sangat panjang, maka STNK dan BPKB sudah kami ubah dan sesuaikan, ada garis birunya," kata dia.

"Kemarin sempat ada kendala, kendaraan listrik nomor rangka ada nomor mesin tak ada. Maka kami menemukan pengganti nomor mesin dengan nomor penggerak," ucap Yusri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: