Imbas BBM Naik, Tarif Angkot Non-Jaklingko di Jakarta Jadi Rp 6.000, Transjakarta Tetap Rp 3.500
Ilustrasi angkot di Jakarta-Unsplash/ Fachry Hadid-Unsplash/ Fachry Hadid
JAKARTA, DISWAY.ID - Tarif baru angkutan kota alias angkot di DKI Jakarta resmi ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengkonfirmasi kenaikan tarif angkot non-Jaklingko sebesar 20 persen imbas kenaikan harga BBM.
“Usulan (tarif angkot non-Jaklingko) semula Rp 5 ribu menjadi Rp 6 ribu atau kenaikan 20 persen sudah disetujui," kata Syarifin Lipoto sesuai menghadiri apel gabungan penanganan kemacetan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Senin, 24 Oktober 2022.
Di sisi lain, Syarifin juga menjelaskan tarif transportasi publik lainnya di Jakarta, yang berada di bawah lingkup Jaklingko.
“Untuk tarif angkutan yang masuk ke dalam program Jaklingo yang dalam hal ini terintegrasi dengan layanan Transjakarta tidak ada kenaikan,” sambung Syafrin.
Ia juga mengatakan, kenaikan tarif ini memang tidak perlu melalui tahapan pengukuhan dalam Keputusan Gubernur.
BACA JUGA:Pelatih Persija Bocorkan Kegiatan Tim Menunggu Jadwal Kompetisi Liga 1
BACA JUGA:Boy William Tatap Wajah Ayu Ting-ting 30 Detik: Kita Kayak Drama Korea
Sebab, keputusan ini diserahkan kembali oleh Pemprov DKI Jakarta kepada asosiasi pengusaha dan dewan transportasi DKI Jakarta.
"Sesuai regulasi dalam daerah kami, penetapannya itu oleh asosiasi. Artiya mereka bisa lakukan (penerapan tarif baru)," jelasnya.
Dengan disepakatinya keputusan ini, maka kenaikan tarif seribu rupiah ini sudah bisa diimplementasikan oleh seluruh armada angkot non Jaklingko.
Tarif Jaklingko dan Transjakarta Tidak Mengalami Kenaikan
Adapun untuk angkot yang sudah terintegrasi dengan Jaklingko atau Mikrotrans, tarifnya tetap 0 rupiah.
BACA JUGA:Putranya Pacari Anak Nikita Mirzani, Olla Ramlan Beri Pesan Menyentuh, 'Hanya Berdoa'
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: