Pemerintah Hanya Izinkan Penggunaan BBM Jenis RON 90 Mulai 1 Januari 2023, BPH Migas: di Bawah Itu Tak Beredar

Pemerintah Hanya Izinkan Penggunaan BBM Jenis RON 90 Mulai 1 Januari 2023, BPH Migas: di Bawah Itu Tak Beredar

3 Jenis BBM Dilarang di Tahun 2023-Istimewa/M.Iksan-disway.id

b) Formula harga dasar untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin {Gasoline) RON 89 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

BACA JUGA:Suzuki Venis 125: Spesifikasi dan Harga Skutik 125 SIS

BACA JUGA:Unilever Amerika Tarik Produk Dry Shampoo Dove Hingga TRESemme dari Pasaran, Bisa Picu Kanker

Selain itu Ketentuan Diktum KETIGA juga telah diubah, kini aturannya berbunyi sebagai berikut:

KETIGA:

a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

b.) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads