Komnas HAM Tunggu Keterangan FIFA Hingga Jumat Pekan Ini
Beka Ulung Hapsara, Komnas HAM mengaku ingin mendapatkan informasi terkait tata kelola sepakbola dari PT Liga Indonesia Baru. -Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) beri tenggat waktu pada Fédération Internationale de Football Association (FIFA) untuk memberi keterangan pada pihaknya hinggu Jumat (28/10) pekan ini.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya menunggu keterangan dari FIFA.
"Iya mas. Hari Jumat," kata Beka kepada wartawan Disway.id, Selasa 25 Oktober 2022.
BACA JUGA:6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Komnas HAM Apresiasi
Diberitakan sebelumnya, Surat permintaan keterangan kepada Fédération Internationale de Football Association (FIFA) oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) hari ini akan dikirim.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan saat ini pihaknya baru selesai mengerjakan draft surat tersebut.
"Per hari ini mas, kami baru saja finalisasi draft suratnya," katanya kepada Wartawan disway.id, Selasa 25 Oktober 2022.
Pihaknya akan meminta keterangan FIFA secara tertulis atau pertemuan secara daring.
BACA JUGA:Alasan Komnas HAM Libatkan FIFA Dalam Tragedi Kanjuruhan
"Kami membuka untuk keterangan tertulis atau melalui platform pertemuan online," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebutkan alasan mengapa ingin meminta keterangan kepada Fédération Internationale de Football Association (FIFA).
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan alasannya adalah FIFA induk dari Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
"Kenapa kemudian Komnas HAM meminta keterangan terhadap FIFA tentu saja adalah karena PSSI adalah anggota FIFA," katanya kepada awak media di kantornya, Senin 24 Oktober 2022.
"PSSI juga mengklaim statuta pssi mengadoipsi statuta FIFA, FIFA mengormati HAM dan ini penting juga bagamana kemudian komitmen dan pelaksanaan dari komitmen tersebut," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: