6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Komnas HAM Apresiasi

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Komnas HAM Apresiasi

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pasca ditahannya 6 tersangka dugaan kelalaian atas tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 135 orang diapresiasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan tindak lanjut penanganan tersebut dinilai langkah yang bagus dari pihak Kepolisian.

"Saya kira ini langkah bagus dari Kepolisian. Apresiasi," katanya kepada disway.id, Selasa 25 Oktober 2022.

BACA JUGA:Komnas HAM Kirim Surat Permintaan Keterangan FIFA Hari Ini

BACA JUGA:Awas, BPA Lebih Berbahaya dari Etilen Glikol di Air Minum Dalam Kemasan?

Beka Ulung Hapsara berharap dengan penahanan tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan tersebut bisa mengungkap fakta yang ada dan membuat pihak terkait bertanggung jawab atas perbuatan dan kebijakannya.

"Semoga bisa jadi jalan mengungkap lebih banyak fakta yang ada, sekaligus juga membawa mereka yang bertanggung jawab untuk mempertanggung jawabkan perbuatan dan kebijakannya," ujar Beka Ulung Hapsara.

Diketahu, polisi resmi menahan 6 tersangka kasus dugaan kelalaian atas tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 135 orang. 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan mereka ditahan guna kepentingan pemeriksaan tambahan dalam proses penyidikan targedi kanjuruhan.

"Penyidik memanggil enam orang tersangka dan satu orang tersangka baru hadir sore hari ini. Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut, masih berproses," katanya kepada wartawan, Senin 24 Oktober 2022.

BACA JUGA:Surati FIFA, Komnas HAM Pertanyakan Mekanisme Pengawasan

BACA JUGA:Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM Hingga Pelaku dan Korban Menikah

Diungkapkannya, mereka semua ditahan di rumah tahanan (rutan) Mapolda Jawa Timur dengan statusnya sekarang telah menjadi tahanan langsung Reskrim Polda Jawa Timur.

"Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait