6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Komnas HAM Apresiasi

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan, Komnas HAM Apresiasi

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.-Rafi Adhi Pratama-

Adapun keenam orang tersangka, adalah  Dirut PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel, Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP, Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.

Adapun tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Sedangkan, tiga anggota Polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat.

BACA JUGA:Duh, Tragedi Kanjuruhan Berpotensi Dibawa ke Dewan HAM PBB

Seebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan 6 tersangka di tragedi Kanjuruhan Malang, Jawa Timur.

Dalam daftar 6 tersangka tersebut, ada nama Dirut PT LIB dan 3 anggota Polisi.

Kapolri tetapkan jumlah tersangka tersebut setelah tim penyelidikan melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Listyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Kamis, 6 Oktober 2022.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait