Sempat Ngamuk! Nikita Mirzani Ditahan di Kejari Serang Buntut Tersandung UU ITE

Sempat Ngamuk! Nikita Mirzani Ditahan di Kejari Serang Buntut Tersandung UU ITE

Nikita Mirzani mendapat putusan bebas hari ini-Instagram/ @nikitamirzanimawarrdi.172-Instagram/ @nikitamirzanimawarrdi.172

Hal tersebut disampaikan Kombes Pol Shinto Silitonga saat jumpa pers yang disiarkan langsung oleh akun Instagram Humas Polda Banten, Jumat 22 Juli 2022.

"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka NM, ibu NM harus mendampingi 3 orang anaknya maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Dengan adanya persetujuan itu, maka kini Nikita Mirzani sudah bisa kembali pulang ke rumah dan mengurus lagi ketiga anaknya.

Akan tetapi Nikita Mirzani masih harus melakukan wajib lapor dan bersikap kooperatif dari rangkaian proses penyidikan kasusnya tersebut.

BACA JUGA:KIB Usung Airlangga-Ridwan Kamil di Pilpres 2024, Pengamat: Paten!

"Malam ini, terhadap tersangka Ibu NM dapat dipersilakan untuk kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan," kata Shinto.

"Namun demikian, konteksnya sesuai dedengan SOP penyidikan terhadap status tersangka maka kami menyampaikan kepada Ibu NM untuk mengikuti wajib lapor secara lapor rutin kepada penyidik," sambungnya.

Sebelumnya Satuan Reskrim Polresta Serang kota resmi menahan Nikita Mirzani setelah melakukan penangkapan pada Kamis, 21 Juli 2022.

Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota sudah melakukan pemeriksaan selama 24 jam terhadap Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik.

BACA JUGA:Beri Kesaksian di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Rosti Simanjuntak : Anak saya dihabisi

Selain itu, Satuan Reskrim Polresta Serang kota juga telah mengeluarkan surat perntah penahanan terhadap Nikita Mirzani.

Kabar penahanan Nikita Mirzani sudah dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.

"Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Kombes Shinto, Jumat 22 Juli 2022.

Lebih lanjut, Polresta Serang Kota juga sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dari ibu tiga anak tersebut.

Meski begitu, Kabid Humas Polda Banten sampai saat ini masih belum memberikan penjelasan secara detail, apakah Nikita Mirzani akan di tahan di Mapolresta Serang kota atau langsung dibawa ke Rutan kelas II Serang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads