Alasan Pengunduran Sidang Hendra Kurniawan Diungkapkan Majelis Hakim

Alasan Pengunduran Sidang Hendra Kurniawan Diungkapkan Majelis Hakim

Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat dari anggota Polri dalam kasus obstruction of justice-Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, DISWAY.ID – Sidang obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan dilanjutkan pekan depan.

Pengunduran sidang Hendra Kurniawan diungkapkan Majelis Hakim kerena dari 10 saksi yang dipanggil hari ini, tiga di antaranya belum dapat hadir.

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel menjelaskan pengunduran sidang Hendra Kurniawan dan dilanjutkan pada Kamis pekan depan, 3 November 2022 mulai pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:Pengalamam Menggerikan Pemain Persebaya Leo Lelis Saat Keluar Stadion Kanjuruhan

BACA JUGA:Dituduh Sebagai Pintu Masuk Radikalisme dan Terorisme, Lembaga Dakwah PBNU Minta Wahabi Dilarang di Indonesia

"Untuk persidangan berikutnya di hari Kamis satu minggu ke depan. Silakan saudara hadirkan saksi nanti jam 09.00, WIB, diinfokan kepada kuasa hukum untuk dihadirkan," kata Suhel.

Terkait dengan keterangan dari saksi yang dihadirkan, tim kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan apa yang sudah disampaikan oleh para saksi yang hadir dalam persidangan tidak ada sangkut pautnya pada perbuatan terdakwa.

Ragahdo menjelaskan bahwa, untuk bagian CCTV atau satpam itu tidak ada sama sekali ada sangkut pautnya dengan perbuatan yang didakwa terhadap terdakwa.

“Makanya tadi kami dari penasihat hukum juga tidak bertanya banyak karena memang apa yang dialami oleh saksi-saksi tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan terdakwa,” jelasnya.

BACA JUGA:Jangan 'Ge Er' Zidane Belum Tentu Mau Gantikan Allegri

BACA JUGA:Shin Tae-yong Berani Pasang Target Tinggi untuk Timnas U20 di Kualifikasi Piala Asia

Para saksi yang hadir tidak mengetahui para terdakwa, dan sempat ditanya oleh tim kuasa hukum, apakah saksi bertemu dengan terdakwa.

Dalam kesempatan tersebut, Ragahdo juga mengungkapkan bahwa sidang etik Hendra akan dilaksanakan Senin depan setelah Kadiv Propam menangguhkan penahanan bagi Hendra untuk menjalani sidang etik. 

Tadi permohonan dari kami sebetulnya ada dua yang telah masuk ke majelis hakim, pertama dari Kadiv Propam untuk di-bond (jaminan) bagi pak Hendra Kurniawan karena rencananya sidang etik akan dilaksanakan pada hari Senin besok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: