Alasan Pengunduran Sidang Hendra Kurniawan Diungkapkan Majelis Hakim
Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat dari anggota Polri dalam kasus obstruction of justice-Bambang Dwi Atmodjo-
BACA JUGA:Bagaimana Cara Cegah Penyakit dan Jaga Kesehatan? Ternyata Ada 5 Kebiasaan, Nggak Rumit!
BACA JUGA:Geger Babi Ikut 'Ngantor' di DLH DKI Jakarta, Pegawai Panik sampai Naik Kursi
Sedangkan untuk pak Agus Nurpatria, kami mengajukan permohonan untuk bisa melayat karena kakak kandungnya meninggal dunia pada kemarin.
“Jadi beliau sedang dalam keadaan duka dan alhamdulillah kedua permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim,” ucap Ragahdo.
Henry Yosodiningrat yang juga kuasa hukum keduanya melanjutkan, bahwa apa yang sudah dikatakan oleh para saksi tidak ada satupun barang bukti atau keterangan saksi yang membuktikan kalau Henda dan Agus telah melakukan tindak pidana obstruction of justice.
Perintah yang diberikan Agus kepada Irfan untuk mengamankan DVR CCTV, namun 2 anggota Irfan mengatakan copot dan ambil.
BACA JUGA:Kasus Mas Bechi Jombang Disebut Pelakor yang Melapor, Bukan Pencabulan
“Itu hanya terkait dengan perintah dari pak Agus kepada Irfan. Ada dua versi menurut Pak Agus, katanya amankan kemudian kalau menurut si Irfan itu dua orang anggota Irfan mengatakan copot dan ambil,” terang Henry.
Henry menegaskan bahwa Irfan, dan Acay juga orang reserse yang sudah 20 tahun bertugas dan pasti dia bisa memaknai perintah cabut atau amankan.
“Saya coba menjernihkan persoalan supaya jelas karena Irfan orang reserse mereka berdua juga orang reserse,” paparnya.
“Saya tanya pada Acay yang juga orang reserse dan sudah 20 tahun di reserse. Bagaimana mereka memaknai perintah apakah itu cabut atau itu amankan khususnya amankan. Katakan perintahnya amankan,” tutup Henry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: