Temuan Polres Jakbar dan Sudinkes saat Sidak di Apotek dan Toko Obat di Jakarta Barat, Sampai Diberi Stiker

Temuan Polres Jakbar dan Sudinkes saat Sidak di Apotek dan Toko Obat di Jakarta Barat, Sampai Diberi Stiker

Polres Metro Jakarta Barat dan Sudinkes melakukan sidak ke apotek dan toko obat. Apa yang ditemukan?-Foto/Dok/Humas Polres Metro Jakarta Barat-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Polres Metro Jakarta Barat bersama Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) melakukan penempelan stiker imbauan ke tiga titik apotek yang ada di wilayah Jakarta Barat.

Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandry mengatakan, selain penempelan stiker, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada tiga apotek terkait lima obat yang ditarik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kita mendatangi apotek tersebut dan Sudin juga melakukan imbauan juga, edukasi terkait 5 obat yang telah ditarik BPOM.

BACA JUGA:Ketua BPOM : Pencemaran Obat Sirup Ini juga Tanggungjawab Industri Farmasi

Stiker yang ditempel, kata dia, agar masyarakat tahu mengenai obat sirup yang mengandung zat etilen glikol dan dietilen glikol telah dinyatakan berbahaya.

"Dari Polres Jakbar juga melakukan penempelan stiker imbauan di depan pintu apotek dan tempat-tempat yang mudah dilihat konsumen," ujar Pada Keterangan Tertulis Humas Polres Jakarta Barat yang diterima Disway.id Pada, Kamis 27 Oktober 2022 malam.

Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Hilda Royarind memastikan sejauh ini belum ditemukan adanya apotek yang menjual parasetamol sirup sesuai yang saat ini dilarang pemerintah. 

"Semuanya baik dalam menjalankan imbauan yang sudah disampaikan oleh Sudinkes berdasarkan peraturan kemenkes yang berkaitan tentang tata laksana obat-obatan sirup dan 5 obat tadi," jelas Hilda. 

BACA JUGA:BPOM Ungkap Penyebab Munculnya Zat Berbahaya Dalam Obat Sirup, Singgung Perubahan Bahan Baku

Dia memastikan saat ini obat sirup yang dilarang diperjual belikan di toko obat maupun apotek di wilayah Jakarta Barat sudah di karantina. 

Pihaknya memastikan bahwa sosialisasi dan imbauan tersebut akan terus rutin dilaksanakan guna memastikan toko obat maupun apotek tak menjual obat sirup yang menyebabkan gagal ginjal akut tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, Hilda mengimbau agar supaya masyarakat dapat menggunakan obat sesuai dengan anjuran dan resep dokter.

"Sebaiknya gunakan obat dan bijak sesuai resep dokter. Kalau sudah sesuai, akan lebih aman untuk masyarakat yang membutuhkan atau perlu mendapatkan obat," ujarnya.

BACA JUGA:Ada Pelarut Bahaya, BPOM Bocorkan 26 Obat Sirup 'Mengerikan' Buat Kesehatan, Apa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads