Catat! Aturan Baru dalam Sekeksi PPPK, Kemenpan RB: Pelamar Harus Sertakan Sertifikat Kopetensi

Catat! Aturan Baru dalam Sekeksi PPPK, Kemenpan RB: Pelamar Harus Sertakan Sertifikat Kopetensi

Peserta PPPK 2023 Banyak yang gagal pada tahap Administrasi-istimewa-raselnews.com

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian PANRB telah menerbitkan aturan yang mengatur persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi teknis sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis bagi 30 jenis jabatan fungsional (JF) dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.

Hal tersebut telah tertuang pada keputusan menteri PANRB Nomor 970 tahun 2022. 

Tak hanya itu, dari keputusan yang tertera pemerintah juga membuka peluang bagi para pelamar dengan pengalam kerja paling singkat yakni dua tahun.

"Kita juga sudah siapkan kemungkinan untuk memasukan formasi untuk jenjang pemula, terampi, ahli pertama, ahli muda, ahli madya dengan requirement yang ditetapkan lewat Kepmen yang sudah kita keluarkan,” kata Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni pada keterangan resmi, Sabtu 29 Oktober 2022.

BACA JUGA:Kabar Baik! Beasiswa Program 5.000 Doktor Luar Negeri Cair Pekan Depan

Dalam keputusannya, disebutkan setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman paling singkat dua tahun di bidang kerja yang relevan untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.

Sedangkan untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar paling singkat tiga tahun.

"Bagi pelamar yang telah bekerja di bidang kerja relevan selama paling singkat lima tahun, dapat melamar pada jenjang ahli madya. Selain syarat lamanya pengalaman pada bidang kerja relevan, para pelamar beberapa jabatan fungsional diminta mencermati persyaratan wajib tambahan," tuturnya.

PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah ditetapkan.

Dia pun menghimbau kepada seluruh calon pelamar PPPK dan masyarakat untuk tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan.

BACA JUGA:200 Obat Gangguan Ginjal Akut Fomepizole Tiba di Indonesia, Kemenkes: Semua Akan Dibagikan Secara Gratis

“Kami minta agar masyarakat tidak sungkan, tidak ragu untuk melaporkan pada kami jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. Keberhasilan menjadi abdi negara hanya bisa terwujud dengan usaha dan doa Anda,” kata dia.

Sebagai informasi, calon pelamar PPPK juga bisa memperoleh tambahan nilai dengan bobot antara 5 persen hingga 25 persen dengan menyertakan sertifikat yang jenisnya telah ditentukan dalam Keputusan Menteri tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads