Berbuat dengan Pacar Lama, Wanita Ini Suruh Pacar Baru Kubur Janin Bayi di Belakang Musola di Ciracas

Berbuat dengan Pacar Lama, Wanita Ini Suruh Pacar Baru Kubur Janin Bayi di Belakang Musola di Ciracas

Wanita berinisial RNA (20) ini tegas lakukan aborsi dan membuang janin bayi dengan cara dikubur di belakang musola di Ciracas, Jakarta Timur-Foto/Dok/Humas Polres Metro Jakarta Barat-

Di kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Roland Olaf Ferdinan mengatakan, Pelaku RNA (20) tinggal di kos-kosan Milenial di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

"Pelaku RNA (20) melakukan aborsi sendiri di kosan tersebut pada hari Jumat 21 Oktober 2022 sekira pukul 17.30 WIB dengan cara meminum obat penggugur bayi yang dia dapatkan dengan membelinya melalui online shop," ujar AKP Roland Olaf Ferdinan.

Setelah meminum obat tersebut pelaku tidak mendapatkan reaksi kemudian pelaku meminumnya kembali kemudian timbul reaksi seperti mules.

Di toilet tersebut sang jabang bayi kemudian keluar lalu menghubungi pacar barunya RHF (28) yang merupakan anak dari ketua RT untuk membantunya membuang bayi tersebut di daerah ciracas Jakarta timur.

BACA JUGA:Gol Robert Lewandowski Selamatkan Wajah Barcelona di Mestalla

Kami turut mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya 2 (dua) buah kaos yang digunakan untuk membungkus mayat bayi dan 1 (satu) buah daster yang digunakan pelaku pada saat melakukan aborsi.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Jo pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 346 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: