Mengenal Perayaan Helloween dalam Hukum Islam, Haram Atau Halal? Simak Penjelasannya

Mengenal Perayaan Helloween dalam Hukum Islam, Haram Atau Halal? Simak Penjelasannya

Perayaan Helloween/ilustrasi-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Perayaan Halloween kerap dirayakan di seluruh dunia pada tanggal 31 Oktober.  

Bagi masyarakat yang merayakan biasanya mengenakan kostum bermotif hantu, penyihir, goblin, pahlawan, dan lain-lain. 

Lantas ada pertanyaan, apakah ikut merayakan Halloween itu haram dalam Islam?.

Simak penjelasannya. 

Berdasarkan sejarah dan asal usul Halloween, kita tahu bahwa Halloween adalah tradisi budaya pagan dan Kristen yang berasal dari Samhain Night.

BACA JUGA:Korban Tewas Tragedi Perayaan Helloween di Korsel Bertambah Jadi 154 Orang

Perayaan ini menandai awal musim dingin dan hari pertama Tahun Baru di antara Celtics di Kepulauan Inggris. 

Cendekiawan islam menyatakan bahwa kita tidak boleh berpartisipasi dalam praktik agama dan budaya lainnya.

Hampir semua tradisi Halloween didasarkan pada budaya pagan kuno atau Kristen.  

Dari sudut pandang Islam, jika seorang Muslim berpartisipasi di dalamnya, itu bisa menjadi bentuk penyembahan berhala atau Syirik. 

Oleh karena itu umat Islam tidak diperbolehkan untuk mengikuti perayaan Halloween dan adalah dosa bagi umat Islam untuk merayakan festival yang berakar pada penyembahan Setan berdasarkan referensi berikut ini:- Alquran 5:104- Alquran 12:5

Sekalipun kita hanya memberikan permen, masih dianggap haram. Tradisi Trick or Treat adalah bagian integral dari perayaan Halloween.  

Dalam tradisi ini, anak-anak akan mengetuk pintu tetangga dan meminta permen atau cokelat sambil berkata, Trick or Treat!

Dalam festival Celtic kuno, orang-orang mendandani anak-anak mereka sebagai roh jahat untuk melindungi mereka dari roh yang akan membahayakan anak-anak mereka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: