Waduh! Gegara Bawa Rendang ke Australia, Turis Indonesia Dideportasi Hingga Didenda Puluhan Juta

Waduh! Gegara Bawa Rendang ke Australia, Turis Indonesia Dideportasi Hingga Didenda Puluhan Juta

Ilustrasi rendang-Unsplash/ Bawah Reserve-Unsplash/ Bawah Reserve

Ia kedapatan membawa 3,1 kg daging bebek, 1,4 daging rendang, daging beku seberat 500 gram dan juga daging ayam seberat 900 gram. 

Karena hal tersebut, turis tersebut pun didenda dan berujung pendeportasian.

BACA JUGA:Kebusukan Suami Artis Inisial RD Terus Dibuka, Denise Chariesta: Kondisi Hati Gue Sangat Merdeka

BACA JUGA:Waduh! Video Nathalie Holscher Bareng Mantan Tersebar Luas, Panen Cibiran Sampai Nama Sule 'Terseret'

Didenda Puluhan Juta

Kekhawatiran Australia terkait wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang melanda Indonesia beberapa waktu lalu menjadi salah satu penyebab gagal masuknya turis tersebut. 

Tak hanya itu, otoritas bandara mengatakan bahwa turis itu tidak berhasil mendeklarasi barang bawaan yang ia bawa. 

Turis tersebut menjawab 'tidak' dalam dokumen deklarasi penumpang pada bagian, apakah dia membawa daging, unggas, ikan, makanan laut, telur, susu, buah, atau sayuran ke Australia.

Kepada petugas perbatasan Australia, turis itu mengatakan bahwa ia berencana menjual daging tersebut kepada komunitas lokal yang ada di Australia. 

Meski demikian, ia dianggap melanggar ketentuan barang bawaan dan berakhir pembatalan visa dan pendeportasian ke Indonesia.

Selain dideportasi, ia juga didenda sekitar 2.664 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 41, 5 juta.

BACA JUGA:Cinta Lama Belum Kelar, Nathalie Holscher Kini Balikan dengan Mantan Pacar, 'Dulu Sudah Direstui'

BACA JUGA:Jangan Lupa Hari Ayah Nasional, November Dipenuhi Dengan Hari Besar Nasional

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Australia, Clare O'Neil, mewanti-wanti traveler, khususnya turis terkait pelanggaran biosekuriti terhadap penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dilakukan Australia

“Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang biosekuriti,” kata O'Neil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads