Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Polri

Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Polri

Vonis Hendra Kurniawan dan anak buah Sambo lainnya dibacakan hari ini di mana persidangan digelar pada pukul 09.00 WIB.-M Ichsan/Disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan Karopaminal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan (HK) yang menjadi terdakwa obstruction of justice di perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), resmi dipecat dari institusi Polri.

Kabar ini diungkapkan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo setelah terdakwa HK menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di Mabes Polri, Senin 31 Oktober 2022.

"Tadi pagi sekitar jam 8 sampai 17.15 WIB sudah dilaksanakan sidang (kode etik) HK, dimpinin oleh pak Irwasum sebagai pimpjnan sidang komisi," ujar Irjen Dedi kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022.

BACA JUGA:Hendra Kurniawan Keberatan Kesaksian Acay Soal Perintah Sambo Terkait CCTV

Menurut Irjen Dedi, dari pelaksaan sidang komisi, hakim mengambil suatu keputusan secara koletif kolegial, artinya bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan 3 hal

"Pertama, terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela, yang kemudian sanksi yang kedua adalah yang bersangkutan di tempatkan di pastsu selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," jelas Irjen Dedi.

"Ketiga, keputusan dari sidang KKEP, yang bersangkutan di PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat itu yang bisa saya sampaikan kepada temen-temen (media) terkait sidang kode etik sodara HK," tukasnya.

BACA JUGA:Hendra Kurniawan Merasa Ditipu Ferdy Sambo Atas Kasus Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Seperti diketahui, terdakwa HK menjadi terdakwa obstruction of justice di perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigjen HK merupakan salah satu dari 6 terdakwa obstruction of justice, yang 5 tedakwa lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo (FS), Kombes Agus Nurpatria (AN) , AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Baiquni Wibowo (BW) dan Kompol Chuck Putranto (CP).

HK merupakan bawahan langsung dari terdakwa FS yang langsung dihubungi usai pembunuhan Brigadir J terjadi. Terdakwa HK  juga sempat mendapat perintah dari FS agar kasus pembunuhan Brigadir J bisa ditutupi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: