Komitmen Pemda Salah Satu Kunci Keberlangsungan JKN
David Bangun, direktur perluasan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).-BPJS Kesehatan-
JAKARTA, DISWAY.ID - Salah satu faktor yang mendorong kesuksesan program, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan adalah soal anggaran. BPJS Kesehatan mendorong Pemerintah Daerah untuk ikut membantu pelaksanaan JKN.
Program JKN diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN. Melalui Inpres tersebut, Pemerintah Daerah juga diberikan amanat untuk dapat mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di wilayah masing-masing.
"Sebagai salah satu tulang punggung penyelenggara Program JKN, peran Pemda sangat penting terutama dalam penganggaran untuk perluasan cakupan kepesertaan dan optimalisasi kualitas layanan. Komitmen Pemda sampai dengan saat ini kami nilai menunjukkan antusiasme yang positif," kata David Bangun, direktur perluasan dan pelayanan peserta BPJS Kesehatan dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Selasa (01/11).
Sampai saat ini, sudah 513 Pemerintah kabupaten/kota yang telah berkomitmen kuat untuk mendukung program JKN dengan mengintegrasikan Jamkesdanya ke dalam program JKN. Selain itu sebanyak 14 Provinsi, 188 Kabupaten, dan 66 Kota telah mencapai UHC sampai dengan September 2022. Itu berarti lebih dari 95 persen penduduk daerah itu telah terjamin pembiayaan kesehatannya melalui program JKN.
David mengungkapkan, salah satu tantangan dalam penyelenggaraan program JKN khususnya di masa pasca pandemi Covid-19 adalah harus memastikan kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan agar mampu membayarkan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Peran Pemda sangat penting dalam mewujudkan hal tersebut khususnya dalam hal penganggaran dalam APBD.
Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. David berharap terbitnya Permendagri ini akan semakin mengoptimalkan penganggaran APBD untuk optimalisasi Program JKN.
"Kami juga berharap pemda dapat segera menyelesaikan iuran wajib pemda (untuk iuran bagi ASN Pemda) tahun 2020 dan 2021 yang di-carry over sampai hari ini. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu akses layanan kesehatan peserta dan lebih jauh memengaruhi keberlangsungan program. Terlebih saat ini sudah mulai terjadi peningkatan kunjungan atau akses layanan kesehatan peserta JKN ke fasilitas kesehatan, pasca pandemi Covid-19," kata David
Pertemuan yang dihadiri oleh stakeholder utama perangkat pemerintah daerah tingkat Provinsi seluruh Indonesia yaitu sekretaris daerah, kepala Dinas Kesehatan, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat untuk Pembangunan Desa (PMPD), kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Deputi II Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnago Tarigan mengapresiasi kinerja seluruh pemda yang berkomitmen dalam menjalankan Inpres 1/2022, khususnya yang telah menganggarkan APBD untuk JKN.
"Jangan melihat pembiayaan terhadap JKN sebagai beban APBD, tapi merupakan suatu investasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. KSP terus melakukan monitoring terhadap rencana aksi Inpres 1/2022 dan berbagai kebijakan yang diterbitkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Harapannya target nasional yaitu 98 persen seluruh penduduk Indonesia terlindungi Program JKN dapat segera terwujud,” kata Tarigan.
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sekretariat kabinet Yuli Harsono mengungkapkan saat ini pemerintah menganggarkan 5,6 persen dari APBN tahun 2023 untuk anggaran kesehatan. Berbagai program utama dalam anggaran kesehatan adalah penanganan pandemi, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting dan kesinambungan Program JKN.
“Untuk itu kami mengimbau kepada pemda untuk jangan ragu dalam penganggaran program JKN dalam APBD. Hal ini juga dapat memberikan kebanggaan atas kinerja Pemda khususnya karena telah berkomitmen dalam UHC karena telah melindungi akses layanan kesehatan bagi warganya,” kata Yuli.
Lebih lanjut, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengungkapkan pemda dapat patuh terhadap Permendagri 84/2022 ini, khususnya dalam penganggaran program JKN. Dengan demikian penerapan good governance dapat ditegakkan.
"Diharapkan Pemda juga memiliki pemahaman yang sama mengenai penganggaran iuran JKN dan dapat menjadi perhatian lebih sehingga tidak ada lagi Pemda yang tidak menganggarkan iuran dan pendaftaran kepesertaan penduduk dalam program JKN untuk satu tahun,” kata Agus.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Andi Megantara mengingatkan pemda untuk mencantumkan target dan pentahapan cakupan kesehatan melalui JKN (UHC) pada RPJMD, seiring target cakupan kepesertaan JKN pada RPJMN di tahun 2024 minimal 98 persen dari penduduk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: