Petinggi Komnas HAM Sambangi Kantor Menkopolhukam Serahkan Rekomendasi Tragedi Kanjuruhan
Suasana Kedatangan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam Tiba di Kantor Menkopolhukam-Rafi Adhi Pratama-
Komnas HAM menyebut 6 tersangka yang kini ditetapkan dalam kerusuhan di Kanjuruhan, Malang masih kurang.
Anam menyampaikan bahwa 6 tersangka yang sudah ditetapkan belum cukup guna memberikan rasa keadilan bagi para korban.
"Kami berharap itu bisa memberikan terangnya peristiwa, dan menjadi daya dorong untuk mendorong rasa keadilan itu, siapapun pelakunya ya harus bertanggung jawab, bagi kami 6 tersangka enggak cukup," katanya kepada awak media di Komnas HAM, Rabu 2 November 2022.
BACA JUGA:Tragedi Pesta Haloween di Seoul, Jadi Alasan Konser Dewa 19 Ditunda Tahun Depan
BACA JUGA:2 Eks Anggota Polri Tertangkap Basah Gunakan Sabu saat Penggerebekan Narkoba di Kampung Boncos
Diketahui, sebanyak enam orang ditetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: