Heru Tangani Pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 di Era Anies, Masih Tahapan Diskusi Dengan Biro Hukum DKI

Heru Tangani Pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 di Era Anies, Masih Tahapan Diskusi Dengan Biro Hukum DKI

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi -Intan Afrida Rafni/disway.id-

JAKARTA, DISWAY. ID - Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan bahwa dirinya akan mendiskusikan terlebih dahulu terkait peraturan gubernur (Pergub) yang sempat diajukan oleh Anies Baswedan

Rencananya, ia akan membicarakan hal tersebut bersama dengan Biro Hukum DKI Jakarta karena saat ini Pergub tersebur sedang dikaji ulang agar masuk dalam program pemerintahan Pergub 2023.

"Nanti kita lihat, saya tanya dulu Biro Hukum," kata Heru.

Meskipun begitu, dirinya enggan menjawab saat ditanya terkait proses dari kajian yang tengah berlangsung tentang Pergub era Ahok tersebut.

BACA JUGA:Hasil FP2 MotoGP Valencia, Luca Marini Takeover Fabio Quartararo, Bagnaia Kesembilan

BACA JUGA:NJS Luncurkan 2 Model Helm Supermoto di IMOS 2022 Harga di Bawah Rp 1 Juta

"Saya akan coba cek ke biro hukum dan membehasnya," tambahnya. 

Namun, pihaknya akan mengevaluasi Pergub tersebut dan memberikan yang terbaik untuk Pergub selanjutnya. 

Diketahui, sebelumnya bahwa permohonan pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 yang sempat diajukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dikembalikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

BACA JUGA:Ada 30 Orang Pingsan, Konser NCT 127 di ICE BSD Dihentikan Polisi

BACA JUGA:Sesi East Region Selesai, Kompetisi DBL 2022 Siap Cari Best of The Best Tim Basket Jakarta

Hal tersebut dikarenakan tidak adanya regulasi yang bisa mengganti posisi dari Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tersebut. 

Oleh sebab itu, Kemendagri meminta pihak Pemprov DKI untuk membuat Pergub baru terlebih dahulu sebagai pengganti Pergub sebelumnya. 

Adapun Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tersebut berisi tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Pergub Penggusuran yang terjadi pada Era Basuki Tjahaja Purnama.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: