Heru Tangani Pencabutan Pergub 207 Tahun 2016 di Era Anies, Masih Tahapan Diskusi Dengan Biro Hukum DKI
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi -Intan Afrida Rafni/disway.id-
"Dikembalikan sampai ada pergub baru. Permohonan untuk difasilitasi," kata Kabiro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Yayan Yuhama, Kamis, 3 November 2022.
BACA JUGA:Preview Chelsea Vs Arsenal: Skuad Mikel Arteta Unggul Head To Head
"Ini tidak disetujui pencabutannya sampai ada regulasi yang di dalam materi itu masuk ke peraturan mengenai ketentraman dan ketertiban," tandasnya.
Pencabutan Pergum ini setelah adanya penolakan yang disuarakan oleh Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP).
Saat itu, terdapat audiensi antara KRMP sengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, dan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan pada Senin 3 Oktober 2022.
BACA JUGA:Kebijakan ASO Disebut Bertentangan dengan Putusan MK, Hary Tanoe: Merugikan Masyarakat Jabodetabek
KRMP menagih janji gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak pada Jumat 30 September 2022.
Perwakilan KRMP, Jihan Fauziah Hamdi menyebut, surat perubahan Program Pembentukan Peraturan Gubernur dalam proses koreksi di Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta.
Bahkan, Pergub tersebut akan dicabut sebelum masa jabatan gubernur Anies dan wakil gubernur Riza berakhir pada 16 Oktober mendatang.
"Wakil Gubernur DKI Jakarta (Ahmad Riza Patria) akan mencabut Pergub 207 tahun 2016 sebelum 16 Oktober 2022," kata Jihan pada Selasa 4 Oktober 2022.
BACA JUGA:Reza Arap Bocorkan Agamanya ke Publik: Ilmu yang Ada di Kepala Gue Kristen, Bukan Islam
Sedangkan Wagub DKI, Riza Patria mengaku tengah mengupayakan janjinya tersebut tuntas sebelum purna tugas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: