Intip Spesifikasi Ford Mustang GT Fastback, Mobil Sport Berplat RFD yang Viral, Harganya Mantep Bener!

Intip Spesifikasi Ford Mustang GT Fastback, Mobil Sport Berplat RFD yang Viral, Harganya Mantep Bener!

Pelat RFD pada Mustang GT pernah dipakai Kodam Jaya dan pemilik diburu pihaknya.-twitter @cassianissafira.-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mobil sport berwarna merah menjadi sorotan netizen karena menggunakan plat istimewa atau plat ‘Dewa’, yaitu dengan nomor B 1983 RFD.

Mobil dengan plat RFD tersebut menjadi sorotan karena penggunaan pelat 'RF' juga tidak sembarangan orang yang bisa memilikinya.

BACA JUGA:Netizen Curiga, Mobil Sport Bisa Pakai Plat 'Dewa', Polisi: Itu Plat Bodong

BACA JUGA:Preview Chelsea Vs Arsenal: Skuad Mikel Arteta Unggul Head To Head

Penerbitan plat RF tersebut sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Karena kecurigaan netizen, pihak Polda Metro Jaya pun buka suara terkait siapa pemilik mobil sport tersebut.

BACA JUGA:Kebijakan ASO Disebut Bertentangan dengan Putusan MK, Hary Tanoe: Merugikan Masyarakat Jabodetabek

BACA JUGA:Penolakan Wanita Kebaya Merah Sempat Terdengar saat Dirayu 'Nakal' di Hotel, Sikapnya Mendadak Berubah

Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman memastikan pelat B-1983-RFD terpasang di mobil tersebut merupakan pelat bodong. 

"Kita akan melakukan pencarian konfirmasi kenapa dia makai itu, apa maksudnya. Karena nomor itu penggunanya untuk dinas TNI," ujar Kombes Latif saat dihubungi wartawan, Jumat 4 November 2022. 

BACA JUGA:Reza Arap Bocorkan Agamanya ke Publik: Ilmu yang Ada di Kepala Gue Kristen, Bukan Islam

BACA JUGA:NasDem Singgung Soal Pembangunan di Medan: Kita Perlu Pimpinan Berkarakter dan Berakhlak, Namanya Anies

Menurut Kombes Latif, berdasarkan hasil penelusuran polisi pelat B-1983-RFD itu merupakan keluaran tahun 2019 dan nomor tersebut diajukan oleh pihak Kodam Jaya. 

"Itu dulu pengajuan di 2019, pengajuan untuk Kodam Jaya dan itu sama Kodam Jaya juga sudah nggak dipakai. Dia hanya nempel sendiri," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: