Pemerintah Jamin Tahun Depan Harga BBM dan Tarif Listrik Gak Naik, Jangan Sampai Meleset!

Pemerintah Jamin Tahun Depan Harga BBM dan Tarif Listrik Gak Naik, Jangan Sampai Meleset!

Pemerintah memastikan, bahwa tidak berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan listrik pada 2023-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah memastikan, bahwa tidak berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) dan listrik pada 2023.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya menyatakan, bahwa untuk tahun depan pemerintah telah menyediakan anggaran kompensasi dan subsidi energi sebesar Rp 339,6 triliun.

“Alokasi yang ada sekarang (anggaran APBN) diantisipasi supaya tahun depan tidak naik (subsidi dan kompensasi),” kata Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Made Arya Wijaya, Sabtu 5 November 2022.

BACA JUGA:Pep Guardiola Tak Tertarik Nonton Langsung Piala Dunia Qatar, Ini Alasannya

Made mengakui, bahwa alokasi anggaran subsidi dan kompensasi energi pada tahun depan terbilang kecil dari anggaran pada tahun ini. 

"Hal ini lantaran pemerintah sudah melakukan penyesuaian harga BBM agar tahun depan anggaran subsidi dan  kompensasi tidak berpotensi membengkak," terangnya.

Made menjelaskan, anggaran subsidi dan kompensasi energi tahun ini mencapai Rp 502,4 triliun, bahkan diperkirakan bisa membengkak hingga Rp 700 triliun.

BACA JUGA:Elon Musk Gratiskan Fitur Edit Tweet Buat Seluruh Pemilik Akun Twitter, Tunggu Tanggal Mainnya!

Selain itu, pagu subsidi dan kompensasi energi yang turun pada tahun depan juga seiring dengan minyak mentah Indonesia (ICP) yang diperkirakan lebih rendah, yakni US$ 90 per barrel. 

"Dibandingkan tahun ini, yang harganya sempat berada di atas US$ 100 per barel," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan harga BBM bersubsidi per 3 September lalu. 

Harga dua BBM bersubsidi yakni Pertalite di kerek menjadi Rp 10.000 per liter, serta Solar sebesar Rp 6.800 per liter.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: