Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Amankan Barang Bukti dari 2 Perusahaan Swasta

Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Amankan Barang Bukti dari 2 Perusahaan Swasta

Kolase: Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri), Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Kanan)-Kolase -disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID - KPK mengamankan sejumlah dokumen dan elekronik sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, bukti tersebut diamankan dari 2 kantor perusahaan swasta.  Bukti dokumen dan alektronik kata Ali Fikri, akan dianalisis terlebih dahulu. 

"Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan terlebih dahulu dianalisis dan disita," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Sabtu 5 November 20222. 

BACA JUGA:KPK Temukan Dokumen Aliran Uang saat Geledah Rumah Lukas Enembe di Kawasan Jabotabek

Selain itu, penyidik juga menggeledah kediaman pihak yang terkait perkara yang berada di Jayapura. Penggeledahan dilakukan Jumat 4 November 2022.  

Hal itu dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa tersangka Gubernur Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami.

Kamis (4/11) sekitar pukul 13.00 WIT, penyidik KPK memeriksa tersangka Gubernur Lukas Enembe. Namun, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan dengan alasan kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Sebelum ini , KPK juga menyita barang bukti yang ditemukan berupa dokumen aliran uang yang diduga bukti dugaan korupsi Luka Enembe.

BACA JUGA:Istri dan Anak Lukas Enembe Tolak Bersaksi, KPK Jawab Begini

"Selanjutnya ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berbagai dokumen aliran uang yang diduga kuat menerangkan perbuatan tersangka LE," kata Ali Fikri kepada awak media, Jumat 14 Oktober 2022.

Penemuan tersebut akan dijadikan kelengkapan berkas perkara kasus dugaan korupsi Lukas Enembe.

"Analisis dan penyitaan kembali dilakukan atas temuan bukti-bukti tersebut untuk kemudian menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan." tandasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap. Lukas Enembe dituding menerima gratifikasi dari proyek di Provinsi Papua. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: