Bukan Pasutri, Ini 5 Fakta Mengejutkan Kasus Video Mesum Kebaya Merah

Bukan Pasutri, Ini 5 Fakta Mengejutkan Kasus Video Mesum Kebaya Merah

Tangkapan layar potongan adegan film Kebaya Merah dan pria berhanduk yang berdurasi 16 menit. --

Berdasarkan keterangan keduanya dalam proses penyidikan yang masih bergulir, Harianto mengatakan, video tersebut dibuat oleh kedua pemeran adegan itu sendiri tanpa melibatkan orang lain.

Bahkan, untuk proses perekaman video dewasa itu, kedua pemeran adegan dewasa itu, memanfaatkan tripod.

"Hanya dua orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (tripod)," pungkasnya.

BACA JUGA:Tangisannya Pecah! Wanita Ini Ngaku Dituduh Pemeran Asli Wanita Kebaya Merah, Kondisi Mentalnya Down?

BACA JUGA:7 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 10 Miliar

5. Terancam dijerat UU ITE

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prohasmoko menambahkan, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads