Video Asusila Wanita Kebaya Hijau, Irjen Dedi : Penanganan Akan Sama dengan Kebaya Merah
Polisi akan menangani kasus video asusila kebaya hijau dengan kebaya merah.--Tangkapan layar/Twitter
JAKARTA, DISWAY.ID- Setelah sempat heboh video asusila kebaya merah, kini ramai di jagat sosial video serupa namun pemerannya mengenakan kebaya hijau.
Dalam pencarian laman internet, banyak link-link yang menawarkan video wanita kebaya hijau tersebut, bahkan beredar di sejumlah obrolan instans WhatsApp.
Video berdurasi delapan menit lebih itu menampilkan wanita berkebaya hijau yang mendapat pengarahan dari seorang pria untuk memperlihatkan area terlarangnya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim masih mendalami beredarnya video asusila tersebut.
"Masih proses pendalaman Dit Siber," kata Dedi saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurut Dedi, penanganan kasus video wanita kebaya hijau akan sama dengan penanganan kasus wanita berkebaya merah yang ditangani oleh Polda Jawa Timur.
"Sama dengan yang ditangani Polda Jawa Timur, kebaya merah," ujar Dedi.
BACA JUGA:Pemeran Wanita Video Syur Kebaya Hijau Diduga Berinisial RD, Model Dewasa dengan Banyak Follower?
Terkait adakah kemungkinan orang-orang yang menyebarkan link video asusial wanita berkebaya hijau tersebut dapat dijerat pidana, Dedi menyebutkan hal itu akan dirumuskan oleh penyidik nantinya.
"Nanti dirumuskan dulu sama penyidik siber," katanya.
Dalam kasus video wanita berkebaya merah, Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AH selaku pemeran wanita dan ACZ yang membuat konten threesome.
Tersangka ketiga, berinisial CZ merupakan mahasiswi asal Bali yang diduga terlibat dalam pembuatan video porno wanita kebaya merah.
Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno "Kebaya Merah" dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: