Korban Kekerasan Satpam Stasiun Bukit Duri Ternyata Anak Pimpinan Pondok Pesantren Assalafiyah

Korban Kekerasan Satpam Stasiun Bukit Duri Ternyata Anak Pimpinan Pondok Pesantren Assalafiyah

petugas Polsek Tambora saat mengunjungi Pondok Pesantren Assalafiyah-Humas Polsek Tambora-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Dua orang Satuan Pengamanan (Satpam) Stasiun Bukit Duri melakukan penganiayaan terhadap pemuda berinisial AZ (21)  yang memiliki keterbelakangan mental di Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat 4 November 2022 dini hari.

Menurut pemeriksaan polisi, AZ ternyata merupakan anak dari pimpinan Pondok Pesantren Assalafiyah, Tambora, Jakarta Barat, korban dianiaya sejak dini hari dan baru dilepas di pagi hari oleh satpam lain.

BACA JUGA:Polisi Buru Pemodal Tambang Batu Bara Ilegal di Kukar

BACA JUGA:Aniaya Anak Down Syndrom, Dua Satpam Stasiun Duri Ditangkap Polsek Tambora

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan hasil pemeriksaan diketahui korban dianiaya lantaran membakar sampah di pinggir rel kereta api.

"Korban AZ ditangkap, setelah membakar sampah. Dia lalu diborgol dengan dikaitkan ke kursi oleh kedua oknum satpam tersebut," ujar Kompol Putra dikonfirmasi, Rabu 9 November 2022.

BACA JUGA:Ajudan Ferdy Sambo Terima 2 Pisau Kuat, JPU Ungkap Niat Kuat

BACA JUGA:Arsenal Vs Brighton, Mikel Arteta Ogah Main-main di Carabao Cup: Kami Akan Buat Beberapa Perubahan

Oleh para pelaku, korban diinterogasi sembari dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai hingga mengakibatkan luka lebam.

"Saat diinterogasi, punggung, lengan, dan paha kanan korban dipukul menggunakan selang air dan sarung samurai," ungkapnya.

Selain melakukan kekerasan, kedua satpam ini juga melakukan pelecehan dengan mencukur habis rambut korban.

BACA JUGA:Siap-Siap Jadi Tim Kaya, Liverpool Ditaksir 'Sultan' dari Dubai

BACA JUGA:Mantan Ajudan Sambo Ungkap Kebingungan Ricky Setelah Penembakan Brigadir J

"Rambut korban juga dicukur menggunakan alat cukur listrik hingga botak," jelasnya.

Selanjutnya usai dianiaya dan di introgasi, korban di lepas pada saat pagi hari, keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku kemudian melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Tambora Jakarta Barat.

Korban diketahui merupakan orang dengan keterbelakangan mental dan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti pun telah diamankan polisi.

BACA JUGA:Fantasi Liar Siskaeee Pernah Coba BDSM Pakai Alat Parutan Keju: Aku Happy!

BACA JUGA:Cara Akses Layanan ISOMAN Kemenkes, Obat Covid-19 Gratis di Apotek Kimia Farma

Kompol Putra juga mengatakan, kedua pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan sudah ditahan di Mapolsek Tambora, dan kini dikenakan pasal 170 KUHP Tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka.

"Mereka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun 6 bulan penjara," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: