Polisi Buru Pemodal Tambang Batu Bara Ilegal di Kukar

Polisi Buru Pemodal Tambang Batu Bara Ilegal di Kukar

Tambang Batu Bara -Ilustrasi/@stafichukanatoly-Pixabay

KUTAI KARTANEGARA, DISWAY.ID-Polda Kalimantan Timur (Kaltim) buru pemodal tambang batu bara ilegal yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

Ditreskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, meski dua pelaku telah diamankan, namun kasus ini ditegaskan Indra masih akan terus berlanjut.  Sebab jajaran Ditreskrimum Polda Kaltim masih memburu para pemodal dari aktivitas tambang ilegal yang dilakukan JC dan A.

"Sekarang masih kami dalami dan lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pemodal kegiatan itu. Ini belum ada yang dijual, kalau dijual kemana, petani ini (JC dan A) ini tidak tahu. Tunggu pemodalnya baru bisa kita ketahui,” kata Indra Lutrianto dalam keterangannya, Rabu 9 November 2022.

BACA JUGA:Soal Investasi Batu Bara 10 Investor Gerebek Rumah Yusuf Mansur, Ini Penjelasan Polisi

Sebelumnya, Jajaran Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengungkap kasus kejatahan tambang batu bara ilegal yang beroperasi di salah satu wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin 7 November kemarin.

Pada pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan 2 orang pelaku berinisial JC dan A yang berperan sebagai penambang atau kerap disebut petani batu.

Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, kedua pelaku telah melakukan penambangan ilegal di Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu, Kukar sejak dua pekan terakhir.

BACA JUGA:Bupati Lahat Rapat, Bahas 32 Perusahaan Tambang Batu Bara

Aktivitas pengerukan emas hitam itu dilakukan oleh kedua pelaku di atas lahan warga sekitar dengan luasan 20 hektare.

 “Jadi pengungkapan ini berhasil kami lakukan berkat adanya informasi aduan masyarakat yang segera ditindak lanjuti anggota pada Jumat 4 November kemarin,” jelasnya, Rabu 9 November 2022. 

Selain JC dan A, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa tumpukan batu bara seberat 1.000 metrik ton dan 3 unit ekskavator dari lokasi penambangan ilegal.

Atas perbuatannya, polisi menjerat JC dan A dengan Pasal 158 Undang-undang Minerba. 

Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber