Pasca Jatuhnya SJ-182, Dirjen Perhubungan Darat Revisi Peraturan Keselamatan
Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, Kapten Nurcahyo Utomo-Rafi Adhi Pratama-
Kata Nurcahyo, KNKT menilai bahwa tindakan keselamatan yang dilakukan beberapa pihak sudah sesuai dan dapat meningkatkan keselamatan. Namun demikian masih ada beberapa isu keselamatan yang perlu ditindaklanjuti.
"Oleh karenanya KNKT menerbitkan 3 rekomendasi keselamatan kepada Sriwijaya Air,"
Tiga rekomendasi tersebut yakni berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelum melakukan perubahan prosedur terbang, dan meminta No Technical Objection (NTO) dari pabrikan pesawat udara sebelum melakukan perubahan prosedur yang sudah ada di buku panduan yang disiapkan oleh pabrikan pesawat.
Lalu, meningkatkan jumlah pengunduhan data dalam Flight Data Analysis Program (FDAP) untuk peningkatan pemantauan operasi penerbangan.
"Dan Untuk menekankan pelaporan bahaya (hazard) kepada seluruh pegawai," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hampir dua tahun berlalu, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akhirnya menyelesaikan investigasinya terkait kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada Sabtu 9 Januari 2021 lalu.
Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, Kapten Nurcahyo Utomo mengatakan ada enam penyebab pesawat yang membawa 62 penumpang itu jatuh.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: