Pasca Jatuhnya SJ-182, Dirjen Perhubungan Darat Revisi Peraturan Keselamatan

Pasca Jatuhnya SJ-182, Dirjen Perhubungan Darat Revisi Peraturan Keselamatan

Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, Kapten Nurcahyo Utomo-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 di perairan Kepulauan Seribu, DKI Jakarta pada Sabtu 9 Januari 2021 silam itu membuat sejumlah pihak terkait melakukan pembenahan.

Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Penerbangan, Kapten Nurcahyo Utomo mengatakan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pehubungan Udara (DJPU) telah melakukan beberapa tindakan keselamatan tersebut. Yakni, melakukan inspeksi khusus kepada seluruh pesawat udara Boeing 737300/400/500. 

"Lalu, merevisi Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) Bagian 121 terkait ketentuan pelaksanaan UPRT, dan membentuk tim khusus untuk membuat panduan pelaksanaan UPRT di Indonesia," katanya dalam konferensi pers hasil investigasi kecelakaan pesawat tersebut di kantor KNKT, Jakarta Pusat, Kamis 10 November 2021.

BACA JUGA:6 Penyebab Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 Diungkap KNKT

Diungkapkannya, pihak Sriwijaya Air membuat pelatihan Upset Prevention and Recovery Training (UPRT) bekerja sama dengan konsultan.

Menambahkan materi complacency, cockpit distraction dan loss of control inflight pada silabus pelatihan Crew Resource Management (CRM).

Meningkatkan pelatihan engineer dan memanfaatkan perangkat lunak untuk manajemen perawatan pesawat udara.

Memasukkan peristiwa (event) thrust asymmetry dan loss control in flight ke dalam Flight Data Analysis (FDA) event.

BACA JUGA:Investigasi Kecelakaan Sriwijaya Air SJ-182 Molor 10 Bulan Karena Anggaran, Komisi V Sentil Kemenhub

"Merevisi program perawatan pesawat udara untuk memasukkan fidelity fest pada saat pemeriksaan tahunan Cockpit Voice Recorder (CVR)," kata Nurcahyo.

Untuk Boeing telah menerbitkan Flight Operation Technical Bulletin (FTOB) terkait upset prevention and recovery. 

Lalu, Mengeluarkan Boeing Multi Operator Message (MOM) diikuti dengan penerbitan Service Bulletin (SB) terkait potensi kegagalan laten dari flap indication system wiring dan dampaknya terhadap sistem autothrottle

"Dan merevisi Maintenance Planning Document (MPD) diikuti dengan penerbitan SB untuk pesawat udara Boeing 737-300/400/500, dengan memasukkan keharusan melakukan inspeksi berkala pada sudut flight spoiler dan aileron terhadap position sensors," katanya.

Dia mengatakan Garuda Maintenance Facility telah melakukan tindakan keselamatan, berupa revisi checklist pembacaan CVR. Termasuk dengan menambahkan keharusan untuk melakukan pemeriksaan kualitas dan durasi gelombang suara pada setiap channel. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: