BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair, Simak Syarat dan Ketentuannya

BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair, Simak Syarat dan Ketentuannya

Salah satu pelaku UMKM yang menghadiri Summer Bites Culinary Festival, Jumat (5/8).-(Foto: Deni Armansyah/Jabar Ekspres)-

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.

Nah, jika Anda tertarik mendaftar UMKM secara online di link https://oss.go.id, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan, yakni sebagai berikut:

1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:

- Buka laman link daftar online UMKM 2021 https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .

- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

- Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

2. Kemudian, masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara berikut:

- Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

- Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha

- Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

- Klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: