Kadin Regenerative Forest Business Dorong Percepatan Multi Usaha Kehutanan

Kadin Regenerative Forest Business Dorong Percepatan Multi Usaha Kehutanan

Suasana Invesmest Forum-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kadin Indonesia bersama APHI serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menginisiasi program Regenerative Forest Business sebagai bentuk upaya mendorong percepatan implementasi kebijakan Multi Usaha Kehutanan (MUK).

Seperti diketahui, diterapkannya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membuka peluang bagi para pelaku usaha kehutanan untuk melakukan diversifikasi bisnis.

Selain itu, UU tersebut juga dapat meningkatkan dampak terhadap aspek sosial, ekonomi dan lingkungan.

BACA JUGA:Lagi, KPK Tetapkan Seorang Hakim Agung Tersangka

BACA JUGA:Rumahnya Direnovasi, Ibu Pemilik Tertimpa Bahan Bangunan Hingga Meninggal

Turunan UU tersebut, yakni Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan memberikan panduan untuk menyelenggarakan pemanfaatan hutan dengan Multi Usaha Kehutanan (MUK).

Selain itu, kebijakan mengenai Indonesia FOLU NET SINK 2030 yang diterbitkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 168 Tahun 2022 memberikan dukungan dalam menyelaraskan komitmen perundang-undangan tersebut.

Penyelenggaraan MUK diyakini merupakan strategi yang adaptif terhadap dinamika biogeofisik social dan lingkungan saat ini.

Selain itu, MUK juga dapat membentuk ekosistem bisnis kehutanan yang melibatkan partisipasi para pihak lebih luas sehingga mendukung ketercapaian target (Nationally Determined Contribution) NDC Idonesia pada 2030.

Project Manager Kadin Regenerative Forest Rukmantara mengatakan program tersebut dapat mempercepat MUK.

BACA JUGA:Sejumlah Tokoh Siap Hadiri Multaqa Ulama Al Quran Nusantara

BACA JUGA:Putin Tak Hadir di KTT G20 Bali, Penasehat Sergey Markov: Ada Kemungkinan Besar Upaya Pembunuhan

Adapun caranya dengan memfasilitasi dan menjembatani implementasi peluang kebijakan MUK. 

"Dalam program Kadin Regenerative Forest dilakukan berbagai kegiatan, di antaranya  melaksanakan kajian terhadap implementasi MUK (Studi tentang komoditi potensial, pasar, supply chain, kelayakan bisnis, instrument finansial, serta aspek kebijakan), studi banding, serta dialog para pihak," katanya kepada awak media.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads