Derita Siraman Air Keras Novel Baswedan dan Misteri 'Buku Merah' Basuki Hariman
Kisah Pelik Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan Kasus Buku Merah Basuki Hariman-@novelbaswedanofficial-Instagram
"Padahal, saya tidak melakukan penanganan itu," pungkas Novel menegaskan.
BACA JUGA:Kekecewaan Novel Baswedan saat Febri Diansyah jadi Pengacara Putri Candrawathi: Saya Kaget
Bukan hanya kasus itu saja, Novel juga mengaku tengah mencoba merampungkan kasus korupsi E-KTP, saat itu tersangkanya adalah SN.
Selain itu juga ada beberapa tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah sempat bocor keluar KPK.
Dua perusak buku merah merupakan anggota KPK dan berasal dari Polisi.-Kumala Dewi Sumartono-Cover buku merah catatan finansial PT. Panorama
Meski begitu, Novel di persidangan itu tidak tahu kepastian dari teror penyiraman air keras yang ia terima ini berkaitan dengan salah satu kasus yang ia tangani tersebut
Atau ia juga tidak tahu menahu apakah ada kasus lain yang pernah ia tangani sejak dulu bekerja sebagai penyidik KPK.
BACA JUGA:Kasus Potongan Buku Merah Terkubur Rapat-rapat: Sengaja Disebar Demi Giring Opini Tak Berdasar
BACA JUGA:Catat! Umrah Tak Lagi Wajib Vaksinasi Meningitis, Kemenag: PPIU Harus Kembalikan Uang Jemaah
Sementara dua terdakwa dalam kasus penyiraman air keras ke wajah Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir divonis dengan hukuman 2 tahun dan 1,5 tahun penjara.
Pelaku Ronny dan Rahmat disebut masih aktif bekerja sebagai polisi, saat itu keduanya mengaku menyiramkan air keras ke wajah Novel karena geram sang penyidik dianggap telah mengkhianati institusi Polri.
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terbukti bersalah usai melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
TIDAK ADA BUKTI POTONGAN BUKU MERAH YANG DIROBEK?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: