WARNING! Jangan Asal Gelar Nobar Piala Dunia 2022, Terbukti Melanggar Denda Rp 1 Miliar, Ikuti Aturannya

WARNING! Jangan Asal Gelar Nobar Piala Dunia 2022, Terbukti Melanggar Denda Rp 1 Miliar, Ikuti Aturannya

KEMERIAHAN NOBAR di Gwanghamun Square, Seoul, saat final Piala Dunia Rusia 2018-JUNG YEON-JE-AFP-JUNG YEON-JE-AFP

JAKARTA, DISWAY.ID - Kickoff Piala Dunia 2022 Qatar dijadwalkan pada 20 November 2022 mendatang dan perhelatan akan berlangsung hingga 18 Desember 2022.

Pertandingan sepak bola terbesar di dunia yakni Piala Dunia 2022 menjadi perhelatan yang paling dinantikan oleh para penggemar bola di seluruh dunia.

Namun, ada hal penting yang harus para penggemarwajib perhatikan saat dimulainya pertandingan Piala Dunia nanti.

Ya, bagi masyrakat yang ingin nonton bareng harus memperhatikan tata cara izin nobar Piala Dunia 2022.

BACA JUGA:Presiden FIFA Berharap Piala Dunia 2022 Qatar Bisa Hentikan Sejenak Konflik Rusia dan Ukraina

Diketahui, siaran langsung Piala Dunia bisa disaksikan di SCTV, Indosiar, MOJI, dan Live Streaming Vidio.com (paket berlangganan).

Lantas seperti apa syarat untuk nonton bareng?

Surya Citra Media (SCM) selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris telah mengingatkan masyarakat untuk mengajukan izin bagi yang mau Nobar.

Semua acara nonton dengan mengumpulkan massa seperti di lapangan, kompleks perumahan, ataupun di warkop, wajib seizin SCM.

Untuk bisa menggelar Nobar Piala Dunia 2022 tentu harus memiliki izin dari pemegang hak siar.

BACA JUGA:Bukan Messi atau Ronaldo, Ternyata 3 Pemain Ini Jadi yang Termahal di Piala Dunia 2022 Qatar

Bagi yang ingin menggelar Nobar Piala Dunia 2022 secara legal atau resmi bisa menghubungi:

PT Indonesia Entertainmen Grup

SCTV Tower, Senayan City Lantai 11,

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads