WARNING! Jangan Asal Gelar Nobar Piala Dunia 2022, Terbukti Melanggar Denda Rp 1 Miliar, Ikuti Aturannya
KEMERIAHAN NOBAR di Gwanghamun Square, Seoul, saat final Piala Dunia Rusia 2018-JUNG YEON-JE-AFP-JUNG YEON-JE-AFP
Jalan Asia Afrika Lot. 19 Jakarta
Contact Person: Louisa Mayreza / Lanti Nurcahyawati
Email: [email protected] / [email protected]
Telepon: 021 27935555 ext. 7211
BACA JUGA:Catat! Jadwal Lengkap Piala Dunia dari Babak Penyisihan hingga Final
Jika menggelar nobar tanpa izin, dari pemegang hak siar terancam sanksi denda hingga Rp 1 Miliar.
Hal itu disampaikan Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Handy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan Nonton Bareng Piala Dunia 2022.
Dijelaskan, yang dimaksud nonton bareng Piala Dunia 2022 adalah mengumpulkan massa di tempat umum.
"Jadi yang namanya Nobar Piala Dunia 2022, menarik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin," katanya.
Dituturkannya, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual pada Pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: